Rabu, 10 April 2013

SEJARAH ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK GURU PAI



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi, dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar. “Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat profesi, lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok.
Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya. Sekolah dan guru tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar.
Tugas mereka telah digantikan lembaga bimbingan belajar atau bimbel. Etika profesi guru pun digadaikan demi uang. Silap terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Jika mereka yang bertanggung jawab dalam mengurus pendidikan di negeri ini silap uang, mulai dari pejabat di tingkat pusat sampai guru di tingkat sekolah negeri, akhir dunia pendidikan kita ada di depan mata. Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling jelas tentang hancurnya moralitas dan matinya etika profesi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari kode etik?
2.      Apa pengertian dari kode etik profesi?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui dan memahami pengertian dari kode etik.
2.      Untuk mengetahui dan memahami pengertian dari kode etik profesi.
BAB II
PEMBAHASAN.
A.    Pengertian Etika[1]
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
·         Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
·         Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·         Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.


B.     Sejarah Perkembangan Etika
1. Etika periode Yunani
Penyelidikan para ahli Filsafat tidak banyak memperhatikan masalah Etika. Kebanyakan dari mereka melakukan penyelidikan mengenai alam. Misalnya; bagaimana alam ini terjadi? Apa yang menjadi unsur utama alam ini? dan lain-lain. Sampai akhirnya datang Sophisticians ialah orang yang bijaksana yang menjadi guru dan tersebar ke berbagai negeri.
Socrates dipandang sebagai perintis Ilmu Akhlak. Karena ia yang pertama berusaha dengan sungguh-sungguh membentuk perhubungan manusia dengan ilmu pengetahuan. Dia berpendapat akhlak dan bentuk perhubungan itu, tidak menjadi benar kacuali bila didasarkan ilmu pengetahuan.[2]
Faham Antisthenes, yang hidup pada 444-370 SM. Ajarannya mengatakan ketuhanan itu bersih dari segala kebutuhan, dan sebaik-baik manusia itu yang berperangai dengan akhlak ketuhanan. Maka ia mengurangi kebutuhannya sedapat mungkin, rela dengan sedikit, suka menanggung penderitaan, dan mengabaikannya. Dia menghinakan orang kaya, menyingkiri segala kelezatan, dan tidak peduli kemiskinan dan cercaan manusia selama ia berpegangan dengan kebenaran.
Pemimpin aliran ini yang terkenal adalah Diogenes, wafat pada 323 SM. Dia memberi pelajaran kepada kawan-kawannya untuk menghilangkan beban yang dilakukan oleh ciptaan manusia dan peranannya.[3]
Setelah faham Antisthenes ini, lalu datang Plato (427-347 SM). Ia seorang ahli Filsafat Athena, yang merupakan murid dari Socrates. Buah pemikirannya dalam Etika berdasarkan ‘teori contoh’. Dia berpendapat alam lain adalah alam rohani. Di dalam jiwa itu ada kekuatan bermacam-macam, dan keutamaan itu timbul dari perimbangan dan tunduknya kepada hukum.[4]
Pokok-pokok keutamaan itu adalah Hikmat kebijaksana, keberanian, keperwiraan, dan keadilan. Hal ini merupakan tiang penegak bangsa-bangsa dan pribadi. Seperti yang kita ketahui bahwa, kebijaksanaan itu utama untuk para hakim. Keberanian itu untuk tentara, perwira itu utama untuk rakyat, dan adil itu untuk semua. Pokok-pokok keutamaan itu memberikan batasan kepada manusia dalam setiap perbuatannya, agar ia melakukan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya.
Kemudian disusul Aristoteles (394-322 SM), dia adalah muridnya plato. Pengukutnya disebut Peripatetis karena ia memberi pelajaran sambil berjalan atau di tempat berjalan yang teduh.[5]
Aristoteles berpendapat bahwa tujuan akhir dari yang dikehendaki manusia mengenai segala perbuatan adalah bahagia. Namun pengertiannya tentang konsep bahagia itu lebih luas dan lebih tinggi. Menurutnya, untuk mendapatkan kebahagiaan, seseorang itu hendaklah mempergunakan kekuatan akal dengan sebaik-baiknya.
Aristoteles menciptakan teori serba tengah. Tiap-tiap keutamaan adalah tengah-tengah, di antara dua keburukan. Misalnya; dermawan adalah pertengahan antara boros dan kikir. Keberanian adalah pertengahan antara membabi-buta dan takut.
Pada akhir abad ke tiga M, tersiarlah agama Nasrani di Eropa. Agama tersebut merubah fikiran manusia dan membawa pokok-poko akhlak tersebut dalam Taurat. Memberi pelajaran kepada manusia, bahwa Tuhan adalah sumber segala akhlak. Tuhan yang membuat patok yang harus kita pelihara dalam hubungan kitaa dengan orang lain. Dan Tuhan juga yang menjelaskan tentang arti baik dan jahat. (Ahmaddamin, 1975).
Baik menurut arti yang sebenarnya adalah kerelaan Tuhan Allah, dan melaksanakan segala perintahnya. Menurut ahli Filsafat Yunani, pendorong untuk melakukan perbuatan baik ialah pengetahuan atau kebijaksanaan. Sedangkan menurut Agama Nasrani, bahwa yang mendorong perbuatan baik adalah cinta kepada Allah, dan iman kepada-Nya.
2. Etika Abad Pertengahan
Pada abad pertengahan, Etika bisa dikatakan ‘dianiaya’ oleh Gereja. Pada saat itu, Gereja memerangi Filsafat Yunani dan Romawi, dan menentang penyiaran ilmu dan kebudayaan kuno.[6]
Gereja berkeyakinan bahwa kenyataan hakikat telah diterima dari wahyu. Dan apa yang terkandung dan diajarkan oleh wahyu adalah benar. Jadi manusia tidak perlu lagi bersusah-susah menyelidiki tentang kebenaran hakikat, karena semuanya telah diatur oleh Tuhan.
Ahli-ahli Filsafat Etika yang lahir pada masa itu, adalah paduan dari ajaran Yunani dan ajaran Nasrani. Di antara mereka yang termasyur adalah Abelard (1079-1142 SM), seorang ahli Filsafat Prancis. Dan Thomas Aquinas (1226-1270 SM), seorang ahli Filsafat Agama dari Italia. (Ahmaddamin, 1975).
3. Etika Periode Bangsa Arab
Bangsa Arab pada zaman jahiliah tidak mempunyai ahli-ahli Filsafat yang mengajak kepada aliran atau faham tertentu sebagaimana Yunani, seperti Epicurus, Zeno, Plato, dan Aristoteles.
Hal itu terjadi karena penyelidikan ilmu tidak terjadi kecuali di Negara yang sudah maju. Waktu itu bangsa Arab hanya memiliki ahli-ahli hikmat dan sebagian ahli syair. Yang memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, mendorong menuju keutamaan, dan menjauhkan diri dari kerendahan yang terkenal pada zaman mereka.[7]
Namun sejak kedatangan Islam, agama yang mengajak kepada orang-orang untuk percaya kepada Allah, sumber segala sesuatu di seluruh alam. Allah memberikan jalan kepada manusia jalan yang harus diseberangi. Allah juga menetapkan keutamaan seperti benar dan adil, yang harus dilaksanakannya, dan menjadikan kebahagiaan di dunia dan kenikmatan di akhirat, sebagai pahala bagi orang yang mengikutinya.
Di antara ayat Al-Quran yang berbicara mengenai Etika adalah:
* ¨bÎ) ©!$# ããBù'tƒ ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGƒÎ)ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztƒur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍x6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏètƒ öNà6¯=yès9 šcr㍩.xs? ÇÒÉÈ  
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS. An-Nahl: 90)
Jadi Bangsa Arab pada masa itu, telah puas mengambil etika dari agama dan tidak merasa butuh untuk menyelidiki mengenai dasar baik dan buruk. Oleh karena itu, agama banyak menjadi dasar buku-buku yang di lukiskan dalam etika. Seperti buku karya Al-Ghazali dan Al-Mawardi.
Yang termasyur melakukan penyelidikan tentang akhlak dengan berdasarkan ilmu pengetahuan adalah Abu Nasr Al-Farabi, yang meninggal pada tahun 339 H. demikian juga Ikhwanus Sofa, di dalam risalah brosurnya, dan Abu ‘Ali ibnu Sina (370-428 H). mereka telah mempelajarai Filsafat Yunani, terutama pendapat mengenai akhlak. (Ahmaddamin, 1975).
Penyelidik Bangsa Arab yang terbesar mengenai Etika adalah Ibnu Maskawayh, yang wafat pada 421 H. dia mencampurkan ajaran Plato, Aristoteles, Galinus dengan jaran Islam. Ajara Aristoteles banyak termasuk dalam kitabnya, terutama dalam penyelidikan tentang jiwa.[8]
4. Etika Periode Abad Modern
Pada akhir abad lima belas, Eropa mulai bangkit. Ahli pengetahuan mulai menyuburkan Filsafat Yunani Kuno. Begitu juga dengan Italia, lalu berkembang ke seluruh Eropa.
Pada masa ini, segala sesuatu dikecam dan diselidiki, sehingga tegaklah kemerdekaan berfikir. Dan mulai melihat segala sesuatu dengan pandangan baru, dan mempertimbangkannya dengan ukuran yang baru.
Discartes, seorang ahli Filsafat Prancis (1596-1650), termasuk pendiri Filsafat baru. Untuk ilmu pengetahuan, ia menetapkan dasar-dasar sebagai berikut:
a.       Tidak menerima sesuatu yang belum diperiksa akal dan nyata adanya. Dan apa yang tumbuhnya dari adat kabiasaan saja, wajib ditolak.
b.      Di dalam penyelidikan harus kita mulai dari yang sekecil-kecilnya, lalu meningkat ke hal-hal yang lebih besar.
c.       Jangan menetapkan sesuatu hukum akan kebenaran suatu hal sehingga menyatakan dengan ujian.[9]
Namun di antara ahli-ahli ilmu pengetahuan bangsa Jerman yang merupakan pengaruh besar dalam akhlak ialah Spinoza (1770-1831), Hegel (1770-1831) juga Kant (1724-1831).

C.    Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Profesi dalam pengertian lin yaitu pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
  1. standar untuk kerja;
  2. lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
  3. organisasi profesi;
  4. etika dan kode etik profesi;
  5. sistem imbalan;
  6. pengakuan masyarakat.
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang atau untuk mengisi waktu luang.
PROFESI
PROFESIONAL
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
Hidupdari situ.
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Bangga akan pekerjaannya.
D.     Etika Profesi
1.    Latar Belakang Munculnya Etika Profesi
Munculnya etika profesi sebenarnya berasal dari adanya penyimpangan perilaku dari penyandang profesi terhadap sistem nilai, norma, aturan ketentuan,yang berlakudalam profesinya. Tidak adanya komitmen pribadi dalam melaksanakan tugas, tidak jujur, tidak bertanggungjawab, tidak berdedikasi, tidak menghargai hak orang lain, tidak adil dan semacamnya. Menurut Bambang (2007:45) mengapa orang memilih tindakan-tindakan tidak etis yaitu:
a.       Orang akan berbuat apa yang paling leluasa bisa diperbuatnya.
b.      Orang akan berbuat demi suatu kemenangan.
c.       Orang akan selalu mencoba merasionalisme pilihan-pilihannya dengan relativisme.
2.    Prinsip-Prinsip Etika Profesi
a.       Tanggung jawab. Terdapat tanggung jawab yang diemban yakni: terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dan trhadap hasilnya, terhadap dmpak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b.      Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c.       Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalnkan profesinya.



E.     Kode Etik Profesi[10]
Kode adalah tanda-anda atau simbol-simbol berupa kata-kata, tulisan atau bend yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu. misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik adalah norma atau asas yang diterima suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-haru di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya bukan merupakan hal baru, sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok tersebut.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yng diterima oleh profesi tersebut yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuat harapan untuk dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya diawasi terus menerus.pada umumnya, kode etik akan mengandung sanksis-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Sanksi pelanggar kode etik yaitu:
1.      Sanksi moral
2.      Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum telah dibahas dan dirumuskan dalam etik profesi. Kode etik inilebih memperjelas, mempertegas,  dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian, kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Tujuan kode etik profesi:
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.      Untuk menjaga memelihara kesejahteraan para anggota.
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.      Menentukan baku standarnya sendiri.
Fungsi kode etik:
1.      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.      Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
Ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat, antara lain adalah (Adams, dkk, dalam Ludigdo, 2007):
  • Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku secara etis.
  • Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
  • Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
  • Kode etik dapat dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
F.     Kode Etik Guru[11]
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.
Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak malpraktik” ketika mengajar.
Direktur Program Pascasarjana Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A., menyatakan hal itu di ruang kerjanya Jln. Soekarno-Hatta, Kamis (4/10). “Dibandingkan dengan profesi lain seperti dokter, guru masih tertinggal karena belum memiliki sumpah dan kode etik guru,” katanya.
Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.
Ciri-ciri jabatan guru adalah sebagai berikut.
  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
  2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
  3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
  4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
  5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
  6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
  7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).


Kode Etik Guru Indonesia
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanaakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
G.    Kode Etik Guru PAI[12]
Pasal 1
Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam
1.      Guru Pendidikan Agama Islam adalah seseorang yang memiliki kewenangan mendidik, mengajar dan melatih berdasarkan ijazah, lisensi, atau sertifikasi profesi yang diberikan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau lembaga lain yang berwenang dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2.      Guru Pendidikan Agama Islam yang dimaksud butir (a) pasal ini adalah guru yang berada dalam tugas aktif di lingkungan pendidikan jalur sekolah dan/atau luar sekolah di wilayah negara Republik Indonesia maupun pada sekolah Indonesia di luar negeri.
3.      Guru Pendidikan Agama Islam ditetapkan berdasarkan legalitas dan penyelenggara pendidikan baik oleh pemerintah maupun swasta yang diatur dalam perundangan yang berlaku.
Pasal 2
Pengertian Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam
1.      Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru PAI sebagai pedoman sikap perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
2.      Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud butir (a) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru PAI yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dalam menunaikan tugas profesi sebagai pendidik, dan pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 3
Organisasi Guru Pendidikan Agama Islam dan Keanggotaan
1.      Organisasi Guru Pendidikan Agama Islam terdiri atas Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) dan organisasi guru PAI lainnya sesuai dengan perundangan yang berlaku.
2.      Setiap Guru Pendidikan Agama Islam harus menjadi anggota salah satu organisasi guru sebagaimana dimaksud ayat (a) pasal ini.
3.      Bagi guru PAI yang punya tugas bisa masuk satu organisasi guru sebagaimana dimaksud ayat (b).

Pasal 4
Sumpah/Janji Guru PAI
1.      Setiap guru PAI harus mengucapkan sumpah/janji guru PAI sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan dan ,kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral di dalam Kode Etik Guru PAI sebagai pedoman sikap dan perilaku, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
2.      Sumpah/janji guru PAI diucapkan di hadapan pengurus organisasi guru (AGPAII) dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
3.      Setiap pengambilan sumpah/janji guru PAI dihadiri oleh penyelenggara pendidikan.
4.      Naskah sumpah/janji guru PAI dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan Kode Etik Guru PAI.
5.      Pengambilan sumpah/janji guru PAI dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
Pasal 5
Tujuan
Kode Etik dan sumpah/janji guru PAI sebagai pedoman sikap dan perilaku bertujuan untuk menempatkan guru PAI sebagai profesi terhormat dan mulia yang dilindungi Undang-Undang.













BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1.      Kode etik adalah norma atau asas yang diterima suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-haru di masyarakat maupun di tempat kerja.
2.      Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.














DAFTAR PUSTAKA
Ahmaddamin. 1975. Etika (Ilmu Akhlak). Jakarta: Bulan Bintang.
Mahmud Shubhi, Ahmad. 1992. Filsafat Etika. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.
Mustofa, H. A. 1999. Akhlak Tasawuf. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Rizal Isnanto, R. 2009. Buku Ajar Etika Profesi. Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
         
Saondi, Ondi & Aris Suherman. 2010. Etika Profesi Keguruan. Bandung: PT. Refika Aditama.

Wanto. 2005. Manajemen dan Pendidikan. Surabaya; Tabloid Nyata IV Desember.
http://bahyati75.blogspot.com/2012/10/etika-pendidikan-agama-islam.html yang diakses pada tanggal 08 April 2013 pukul 15.00 WIB.


[1] R. Rizal Isnanto. Buku Ajar etika Profesi. 2009. Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
[2] Ahmaddamin, 1975, Etika (Ilmu Akhlak), Jakarta: Bulan Bintang. Hlm.45
[3] H. A. Mustofa, 1999, Akhlak Tasawuf, Bandung: CV. Pustaka Setia. Hlm. 42
[4] Ahmadamin, 1975........Hlm. 47
[5] H.A. Mustofa, 1999.......Hlm. 44
6 H.A. Mustofa, 1999.......Hlm. 45
[7] H.A. Mustofa, 1999.......Hlm. 46
[8] Ahmad Mahmud Shubhi, 1992, Filsafat Etika, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.hlm. 17
[9] H.A. Mustofa, 1999.......Hlm. 51
[10] Ondi Saondi & Aris Suherman. 2010. Etika profesi Keguruan. Bandung: PT. Refika Aditama.
[11] Wanto, 2005. manajemen dan pendidikan, Surabaya; Tabloid Nyata IV Desember
[12] Dikutip dari http://bahyati75.blogspot.com/2012/10/etika-pendidikan-agama-islam.html yang diakses pada tanggal 08 April 2013 pukul 15.00 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar