BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah
profesi, dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu
seseorang berproses lewat belajar. “Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud
sebagai jabatan dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu
serta memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap
masyarakat profesi, lembaga pendidikan hanya akan diisi
orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok.
Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai.
Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi
kinerja pendidikan yang sedang diampunya. Sekolah dan guru tidak lagi percaya
dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar.
Tugas mereka telah digantikan lembaga bimbingan belajar atau
bimbel. Etika profesi guru pun digadaikan demi uang. Silap terhadap uang
akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Jika mereka yang bertanggung jawab
dalam mengurus pendidikan di negeri ini silap uang, mulai dari pejabat di
tingkat pusat sampai guru di tingkat sekolah negeri, akhir dunia pendidikan
kita ada di depan mata. Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda
paling jelas tentang hancurnya moralitas dan matinya etika profesi.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian dari kode etik?
2. Apa pengertian dari kode etik profesi?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui dan memahami pengertian dari kode etik.
2.
Untuk
mengetahui dan memahami pengertian dari kode etik profesi.
BAB II
PEMBAHASAN.
A.
Pengertian
Etika[1]
Menurut para
ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan
antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika
atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik,
seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
·
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia
dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
·
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori
tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
·
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya.
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia
orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi
beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
B.
Sejarah
Perkembangan Etika
1. Etika periode Yunani
Penyelidikan
para ahli Filsafat tidak banyak memperhatikan masalah Etika. Kebanyakan dari
mereka melakukan penyelidikan mengenai alam. Misalnya; bagaimana alam ini
terjadi? Apa yang menjadi unsur utama alam ini? dan lain-lain. Sampai akhirnya
datang Sophisticians ialah orang yang bijaksana yang menjadi guru dan
tersebar ke berbagai negeri.
Socrates
dipandang sebagai perintis Ilmu Akhlak. Karena ia yang pertama berusaha dengan
sungguh-sungguh membentuk perhubungan manusia dengan ilmu pengetahuan. Dia berpendapat
akhlak dan bentuk perhubungan itu, tidak menjadi benar kacuali bila didasarkan
ilmu pengetahuan.[2]
Faham Antisthenes,
yang hidup pada 444-370 SM. Ajarannya mengatakan ketuhanan itu bersih dari
segala kebutuhan, dan sebaik-baik manusia itu yang berperangai dengan akhlak
ketuhanan. Maka ia mengurangi kebutuhannya sedapat mungkin, rela dengan
sedikit, suka menanggung penderitaan, dan mengabaikannya. Dia menghinakan orang
kaya, menyingkiri segala kelezatan, dan tidak peduli kemiskinan dan cercaan manusia
selama ia berpegangan dengan kebenaran.
Pemimpin
aliran ini yang terkenal adalah Diogenes, wafat pada 323 SM. Dia memberi
pelajaran kepada kawan-kawannya untuk menghilangkan beban yang dilakukan oleh ciptaan
manusia dan peranannya.[3]
Setelah
faham Antisthenes ini, lalu datang Plato (427-347 SM). Ia seorang ahli
Filsafat Athena, yang merupakan murid dari Socrates. Buah pemikirannya dalam
Etika berdasarkan ‘teori contoh’. Dia berpendapat alam lain adalah alam rohani.
Di dalam jiwa itu ada kekuatan bermacam-macam, dan keutamaan itu timbul dari
perimbangan dan tunduknya kepada hukum.[4]
Pokok-pokok
keutamaan itu adalah Hikmat kebijaksana, keberanian, keperwiraan, dan keadilan.
Hal ini merupakan tiang penegak bangsa-bangsa dan pribadi. Seperti yang kita
ketahui bahwa, kebijaksanaan itu utama untuk para hakim. Keberanian itu untuk
tentara, perwira itu utama untuk rakyat, dan adil itu untuk semua. Pokok-pokok
keutamaan itu memberikan batasan kepada manusia dalam setiap perbuatannya, agar
ia melakukan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya.
Kemudian
disusul Aristoteles (394-322 SM), dia adalah muridnya plato. Pengukutnya
disebut Peripatetis karena ia memberi pelajaran sambil berjalan atau di
tempat berjalan yang teduh.[5]
Aristoteles
berpendapat bahwa tujuan akhir dari yang dikehendaki manusia mengenai segala
perbuatan adalah bahagia. Namun pengertiannya tentang konsep bahagia itu lebih
luas dan lebih tinggi. Menurutnya, untuk mendapatkan kebahagiaan, seseorang itu
hendaklah mempergunakan kekuatan akal dengan sebaik-baiknya.
Aristoteles
menciptakan teori serba tengah. Tiap-tiap keutamaan adalah tengah-tengah, di
antara dua keburukan. Misalnya; dermawan adalah pertengahan antara boros dan
kikir. Keberanian adalah pertengahan antara membabi-buta dan takut.
Pada akhir
abad ke tiga M, tersiarlah agama Nasrani di Eropa. Agama tersebut merubah
fikiran manusia dan membawa pokok-poko akhlak tersebut dalam Taurat. Memberi
pelajaran kepada manusia, bahwa Tuhan adalah sumber segala akhlak. Tuhan yang
membuat patok yang harus kita pelihara dalam hubungan kitaa dengan orang lain.
Dan Tuhan juga yang menjelaskan tentang arti baik dan jahat. (Ahmaddamin,
1975).
Baik menurut
arti yang sebenarnya adalah kerelaan Tuhan Allah, dan melaksanakan segala
perintahnya. Menurut ahli Filsafat Yunani, pendorong untuk melakukan perbuatan
baik ialah pengetahuan atau kebijaksanaan. Sedangkan menurut Agama Nasrani,
bahwa yang mendorong perbuatan baik adalah cinta kepada Allah, dan iman
kepada-Nya.
2. Etika Abad Pertengahan
Pada abad
pertengahan, Etika bisa dikatakan ‘dianiaya’ oleh Gereja. Pada saat itu, Gereja
memerangi Filsafat Yunani dan Romawi, dan menentang penyiaran ilmu dan
kebudayaan kuno.[6]
Gereja
berkeyakinan bahwa kenyataan hakikat telah diterima dari wahyu. Dan apa yang
terkandung dan diajarkan oleh wahyu adalah benar. Jadi manusia tidak perlu lagi
bersusah-susah menyelidiki tentang kebenaran hakikat, karena semuanya telah
diatur oleh Tuhan.
Ahli-ahli
Filsafat Etika yang lahir pada masa itu, adalah paduan dari ajaran Yunani dan
ajaran Nasrani. Di antara mereka yang termasyur adalah Abelard (1079-1142 SM),
seorang ahli Filsafat Prancis. Dan Thomas Aquinas (1226-1270 SM), seorang ahli
Filsafat Agama dari Italia. (Ahmaddamin, 1975).
3. Etika Periode Bangsa Arab
Bangsa Arab
pada zaman jahiliah tidak mempunyai ahli-ahli Filsafat yang mengajak kepada
aliran atau faham tertentu sebagaimana Yunani, seperti Epicurus, Zeno, Plato,
dan Aristoteles.
Hal itu
terjadi karena penyelidikan ilmu tidak terjadi kecuali di Negara yang sudah
maju. Waktu itu bangsa Arab hanya memiliki ahli-ahli hikmat dan sebagian ahli
syair. Yang memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, mendorong
menuju keutamaan, dan menjauhkan diri dari kerendahan yang terkenal pada zaman
mereka.[7]
Namun sejak
kedatangan Islam, agama yang mengajak kepada orang-orang untuk percaya kepada
Allah, sumber segala sesuatu di seluruh alam. Allah memberikan jalan kepada
manusia jalan yang harus diseberangi. Allah juga menetapkan keutamaan seperti
benar dan adil, yang harus dilaksanakannya, dan menjadikan kebahagiaan di dunia
dan kenikmatan di akhirat, sebagai pahala bagi orang yang mengikutinya.
Di antara ayat Al-Quran yang berbicara mengenai Etika
adalah:
* ¨bÎ) ©!$# ããBù't ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGÎ)ur Ï 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìx6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏèt öNà6¯=yès9 crã©.xs? ÇÒÉÈ
Artinya: “Sesungguhnya Allah
menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (QS.
An-Nahl: 90)
Jadi Bangsa
Arab pada masa itu, telah puas mengambil etika dari agama dan tidak merasa
butuh untuk menyelidiki mengenai dasar baik dan buruk. Oleh karena itu, agama
banyak menjadi dasar buku-buku yang di lukiskan dalam etika. Seperti buku karya
Al-Ghazali dan Al-Mawardi.
Yang
termasyur melakukan penyelidikan tentang akhlak dengan berdasarkan ilmu
pengetahuan adalah Abu Nasr Al-Farabi, yang meninggal pada tahun 339 H.
demikian juga Ikhwanus Sofa, di dalam risalah brosurnya, dan Abu ‘Ali ibnu Sina
(370-428 H). mereka telah mempelajarai Filsafat Yunani, terutama pendapat
mengenai akhlak. (Ahmaddamin, 1975).
Penyelidik
Bangsa Arab yang terbesar mengenai Etika adalah Ibnu Maskawayh, yang wafat pada
421 H. dia mencampurkan ajaran Plato, Aristoteles, Galinus dengan jaran Islam.
Ajara Aristoteles banyak termasuk dalam kitabnya, terutama dalam penyelidikan
tentang jiwa.[8]
4. Etika Periode Abad Modern
Pada akhir
abad lima belas, Eropa mulai bangkit. Ahli pengetahuan mulai menyuburkan
Filsafat Yunani Kuno. Begitu juga dengan Italia, lalu berkembang ke seluruh
Eropa.
Pada masa
ini, segala sesuatu dikecam dan diselidiki, sehingga tegaklah kemerdekaan
berfikir. Dan mulai melihat segala sesuatu dengan pandangan baru, dan
mempertimbangkannya dengan ukuran yang baru.
Discartes,
seorang ahli Filsafat Prancis (1596-1650), termasuk pendiri Filsafat baru.
Untuk ilmu pengetahuan, ia menetapkan dasar-dasar sebagai berikut:
a. Tidak menerima sesuatu yang belum diperiksa akal dan
nyata adanya. Dan apa yang tumbuhnya dari adat kabiasaan saja, wajib ditolak.
b. Di dalam penyelidikan harus kita mulai dari yang
sekecil-kecilnya, lalu meningkat ke hal-hal yang lebih besar.
c. Jangan menetapkan sesuatu hukum akan kebenaran suatu
hal sehingga menyatakan dengan ujian.[9]
Namun di
antara ahli-ahli ilmu pengetahuan bangsa Jerman yang merupakan pengaruh besar
dalam akhlak ialah Spinoza (1770-1831), Hegel (1770-1831) juga Kant
(1724-1831).
C.
Pengertian
Profesi
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut
keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Profesi
dalam pengertian lin yaitu pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok
untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
- standar untuk kerja;
- lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
- organisasi profesi;
- etika dan kode etik profesi;
- sistem imbalan;
- pengakuan masyarakat.
Profesional
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang atau untuk mengisi waktu luang.
PROFESI
|
PROFESIONAL
|
Mengandalkan suatu keterampilan
atau keahlian khusus.
|
Orang yang tahu akan keahlian dan
keterampilannya.
|
Dilaksanakan sebagai suatu
pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
|
Meluangkan seluruh waktunya untuk
pekerjaan atau kegiatannya itu.
|
Dilaksanakan sebagai sumber utama
nafkah hidup.
|
Hidupdari situ.
|
Dilaksanakan dengan keterlibatan
pribadi yang mendalam.
|
Bangga akan pekerjaannya.
|
D.
Etika Profesi
1.
Latar
Belakang Munculnya Etika Profesi
Munculnya
etika profesi sebenarnya berasal dari adanya penyimpangan perilaku dari
penyandang profesi terhadap sistem nilai, norma, aturan ketentuan,yang
berlakudalam profesinya. Tidak adanya komitmen pribadi dalam melaksanakan
tugas, tidak jujur, tidak bertanggungjawab, tidak berdedikasi, tidak menghargai
hak orang lain, tidak adil dan semacamnya. Menurut Bambang (2007:45) mengapa
orang memilih tindakan-tindakan tidak etis yaitu:
a.
Orang akan
berbuat apa yang paling leluasa bisa diperbuatnya.
b.
Orang akan
berbuat demi suatu kemenangan.
c.
Orang akan
selalu mencoba merasionalisme pilihan-pilihannya dengan relativisme.
2.
Prinsip-Prinsip
Etika Profesi
a. Tanggung jawab. Terdapat
tanggung jawab yang diemban yakni: terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dan
trhadap hasilnya, terhadap dmpak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang
lain atau masyarakat pada umumnya.
b. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap
kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalnkan profesinya.
E.
Kode Etik
Profesi[10]
Kode adalah
tanda-anda atau simbol-simbol berupa kata-kata, tulisan atau bend yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu. misalnya untuk menjamin suatu berita,
keputusan atau kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan
peraturan yang sistematis.
Kode etik
adalah norma atau asas yang diterima suatu kelompok tertentu sebagai landasan
tingkah laku sehari-haru di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik
profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik
profesi sebetulnya bukan merupakan hal baru, sudah lama diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
kelompok tersebut.
Dengan
membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan
pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai
dan cita-cita yng diterima oleh profesi tersebut yang bisa mendarah daging
dengannya dan menjadi tumpuat harapan untuk dilaksanakan dengan tekun dan
konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan
baik adalah bahwa pelaksanaannya diawasi terus menerus.pada umumnya, kode etik
akan mengandung sanksis-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Sanksi pelanggar kode etik yaitu:
1.
Sanksi moral
2.
Sanksi
dikeluarkan dari organisasi
Kode etik
profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum telah dibahas dan dirumuskan dalam
etik profesi. Kode etik inilebih memperjelas, mempertegas, dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih
sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika
profesi.
Dengan demikian,
kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan
tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan
apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh
seorang profesional.
Tujuan kode etik profesi:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Fungsi kode etik:
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi
sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
Ada beberapa alasan mengapa kode
etik perlu untuk dibuat, antara lain adalah (Adams, dkk, dalam Ludigdo, 2007):
- Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku secara etis.
- Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
- Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
- Kode etik dapat dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
F.
Kode Etik
Guru[11]
Pada
dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang
berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih
dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada
lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi
profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan
No. 26/1989).
Usaha
profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena
uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti
kompetensi profesional, personal dan sosial.
Sebagai kalangan profesional, sudah
waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga
harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak
malpraktik” ketika mengajar.
Direktur Program Pascasarjana
Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A., menyatakan hal itu di ruang
kerjanya Jln. Soekarno-Hatta, Kamis (4/10). “Dibandingkan dengan profesi lain
seperti dokter, guru masih tertinggal karena belum memiliki sumpah dan kode etik
guru,” katanya.
Adanya sumpah profesi dan kode etik
guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam
tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus
bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan
kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.
Ciri-ciri jabatan guru adalah
sebagai berikut.
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
- Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
- Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru.
Kebutuhan ini meningkat dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan
calon guru untuk menghasilkan guru yang profesional. Pada masa sekarang ini
LPTK menjadi satu-satunya lembaga yang menghasilkan guru. Walaupun jabatan
profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan
peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang
semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada
sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk
menyatukan gerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas
para anggotanya. Setelah PGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru
di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).
Kode Etik Guru Indonesia
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanaakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
G.
Kode Etik
Guru PAI[12]
Pasal 1
Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam
1. Guru Pendidikan Agama
Islam adalah seseorang yang memiliki kewenangan mendidik, mengajar dan melatih
berdasarkan ijazah, lisensi, atau sertifikasi profesi yang diberikan oleh
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau lembaga lain yang berwenang
dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Guru Pendidikan Agama Islam yang dimaksud butir (a) pasal ini adalah guru
yang berada dalam tugas aktif di lingkungan pendidikan jalur sekolah dan/atau
luar sekolah di wilayah negara Republik Indonesia maupun pada sekolah Indonesia
di luar negeri.
3. Guru Pendidikan Agama
Islam ditetapkan berdasarkan legalitas dan penyelenggara pendidikan baik oleh
pemerintah maupun swasta yang diatur dalam perundangan yang berlaku.
Pasal 2
Pengertian Kode Etik
Guru Pendidikan Agama Islam
1. Kode Etik Guru Pendidikan Agama Islam adalah norma dan asas yang disepakati
dan diterima oleh guru PAI sebagai pedoman sikap perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
2. Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud butir (a) pasal
ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru PAI yang baik dan
buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan dalam menunaikan tugas profesi
sebagai pendidik, dan pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 3
Organisasi Guru
Pendidikan Agama Islam dan Keanggotaan
1. Organisasi Guru
Pendidikan Agama Islam terdiri atas Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam
Indonesia (AGPAII) dan organisasi guru PAI lainnya sesuai dengan perundangan
yang berlaku.
2. Setiap Guru Pendidikan Agama Islam harus menjadi anggota salah satu
organisasi guru sebagaimana dimaksud ayat (a) pasal ini.
3. Bagi guru PAI yang punya tugas bisa masuk satu organisasi guru sebagaimana
dimaksud ayat (b).
Pasal 4
Sumpah/Janji Guru PAI
1. Setiap guru PAI harus mengucapkan sumpah/janji guru PAI sebagai wujud
pemahaman, penerimaan, penghormatan dan ,kesediaan untuk mematuhi
nilai-nilai moral di dalam Kode Etik Guru PAI sebagai pedoman sikap dan
perilaku, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
2. Sumpah/janji guru PAI diucapkan di hadapan pengurus organisasi guru
(AGPAII) dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
3. Setiap pengambilan sumpah/janji guru PAI dihadiri oleh penyelenggara
pendidikan.
4. Naskah sumpah/janji guru PAI dilampirkan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dan Kode Etik Guru PAI.
5. Pengambilan sumpah/janji guru PAI dapat dilaksanakan secara perorangan atau
kelompok sebelum melaksanakan tugas.
Pasal 5
Tujuan
Kode Etik dan
sumpah/janji guru PAI sebagai pedoman sikap dan perilaku bertujuan untuk
menempatkan guru PAI sebagai profesi terhormat dan mulia yang dilindungi
Undang-Undang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
1.
Kode etik
adalah norma atau asas yang diterima suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah
laku sehari-haru di masyarakat maupun di tempat kerja.
2.
Kode etik
profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmaddamin.
1975. Etika (Ilmu Akhlak). Jakarta: Bulan Bintang.
Mahmud
Shubhi, Ahmad. 1992. Filsafat Etika. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta.
Mustofa, H.
A. 1999. Akhlak Tasawuf. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Rizal Isnanto, R. 2009. Buku Ajar Etika Profesi. Fakultas
Teknik Universitas Diponegoro.
Saondi, Ondi & Aris Suherman. 2010. Etika Profesi Keguruan.
Bandung: PT. Refika Aditama.
http://bahyati75.blogspot.com/2012/10/etika-pendidikan-agama-islam.html yang diakses pada tanggal 08 April 2013 pukul 15.00 WIB.
[1] R. Rizal
Isnanto. Buku Ajar etika Profesi. 2009. Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.
[10] Ondi Saondi
& Aris Suherman. 2010. Etika profesi Keguruan. Bandung: PT. Refika Aditama.
[12] Dikutip dari http://bahyati75.blogspot.com/2012/10/etika-pendidikan-agama-islam.html yang diakses
pada tanggal 08 April 2013 pukul 15.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar