BAB I
PENDAHULUAN
1.
1 Latar Belakang
Perkataan “konstitusi”
berasal dari bahasa Perancis Constituer
dan Constitution,
kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua
berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki
arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya
langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari
konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari
hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga
dengan constitutional law.
Istilah Constitutional Law
di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara.
Penggunaan istilah Constitutional
Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara
unsur konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu
konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk
menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang
fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah.
Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan
untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
1.
2 Rumusan Masalah
Masalah dalam makalah ini kami rumuskan
sebagai berikut :
1.
Apakah pengertian konstitusi?
2.
Bagaimanakah kedudukan konstitusi dalam negara?
3.
Apakah isi, tujuan, dan fungsi konstitusi?
1.
3 Tujuan
2.
Untuk mengetahui pengertian konstitusi
3.
Untuk mengetahui kedudukan konstitusi dalam negara
4.
Untuk mengetahui isi, tujuan, dan fungsi konstitusi
BAB II
PEMBAHASAN
2.
1 Pengertian Konstitusi
Konstitusi
berasal dari istilah bahasa Perancis “constitueri” yang artinya membentuk.
Pemakain istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara atau
menyusun dan menyatakan suatu negara. Konstitusi bisa berarti pula peraturan
dasar mengenai pembentukan negara. Istilah konstitusi bisa dipersamakan dengan
hukum dasar atau undang-undang dasar. Kata konstitusi dalam kamus besar Bahasa
Indonesia diartikan seabgai berikut :
1.
Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan
2.
Undang-undang dasar suatu negara[1]
Konstitusi
juga dapat diartikan sebagai hukum dasar. Para pendiri negara kita (the
founding fathers) menggunakan istilah hukum dasar. Dalam penjelasan UUD
1945 disebutkan : “Undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagaian dari
hukum dasar negara itu. Undang-undang dasar ialah hanya hukum dasar yang
tertulis, sedang disamping UUD tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak
tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.” Hukum dasar tidak tertulis
disebut dengan konvensi.
Dalam
naskah rancangan undang-undang dasar negara Indonesia yang dihasilkan oleh
BPUPKI, sebelumnya juga dipergunakan istilah hukum dasar. Barulah setelah
disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 diubah dengan istilah Undang-Undang
Dasar.
Terdapat beberapa definisi konstitusi
dari para ahli, yaitu :
a.
Herman Heller, membagi pengertian konstitusi menjadi tiga,
yaitu :
1.
Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi
mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
2.
Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam
masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi
dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
3.
Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai
undang-undang tinggi yang berlaku dalam suatu negara.
b.
K.C Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan
sistem ketatanegaraan dari sutu negara, berupa kumpulan peraturan yang
membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
c.
Prof. Prayudi Atmosudirdjo merumuskan konstitusi sebgai
berikut :
1.
Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan
proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
2.
Konstitusi suatu negara adalah rumusan filsafat, cita-cita,
kehendak, dan perjuangan bangsa Indonesia.
3.
Konstitusi adalah cerminan dari jiwa, jalan pikiran,
mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.
Konstitusi dapat diartikan secara luas
dan sempit sebagi berikut :
a. Konstitusi (hukum dasar) dalam arti
sempit adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis
b. Konstitusi (hukum dasar) dalam arti
luas meliputi hukum dasar tertulis, yaitu Undang-Undang dasar. Dalam pengertian
Undang-Undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis. [2]
2.2 Kedudukan Konstitusi
Konstitusi
menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu
negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa
yang sarat dengan budi sejarah perjuangan para pendahulu. Selain itu,
konstitusi juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding
fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam
mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin.
Konstitusi
secara umum berisi hal- hal yang mendasar dari suatu negara. Hal-hal mendasar
itu adalah aturan-aturan atau norma dasar yang dipakai sebagai pedoman pokok
bernegara.
Meskipun
konstitusi yang ada di dunia ini berbada-bada dalam hal tujuan, bentuk, dan
isinya tetapi pada umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu
sebagai : (a). hukum dasar. dan (b) hukum tertinggi.
a.
Konstitusi sebagai hukum dasar
Konstitusi
berkedudukan sebagai hukum dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan hal-hal
yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitusi memuat
aturan tentang badan-badan pemerintahan (lembaga-lembaga negara), dan sekaligus
memberikan kewenangan kepadanya.
Jadi, konstitusi menjadi :
a.
Dasar adanya
b.
Sumber kekuasaan bagi
setiap lembaga negara
c.
Dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada di
bawahnya.
b.
Konstitusi sebagai hukum tertinggi
Konstitusi lazimnya
juga diberi kedudukan tertinggi dalam tata hukum negara yang bersangkutan. Hal
ini berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara
hierarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan
lainnya. Oleh karena itulah aturan-aturan lain yang dibuat oleh pembentuk
undang-undang harus sesuai atau tidak bertentangan undang-undang dasar.[3]
2.3 Isi, Tujuan, dan
Fungsi Konstitusi Negara
Konstitusi
merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara. Konstitusi menjadi dasar
utama bagi penyelenggaraan bernegara. Karena itu konstitusi menempati posisi
penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara.
Hal-hal
yang diatur dalam konstitusi negara umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan
negara, hubungan antar lembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara.
Aturan-aturan itu masih bersifat umum dan secra garis besar. Aturan-aturan itu
selanjutnya dijabarkan lebih lanjut pada aturan perundangan di bawahnya.
Menurut
Miriam Budiardjo, konstitusi atau undang-undang dasar memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Organisasi negara
b.
Hak-hak Asasi Manusia
c.
Prosedur mengubah UUD
d.
Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat
tertentu dari Undang-Undang Dasar.[4]
Apabila kita membaca pasal demi pasal
dalam Undang-Undang dasar 1945 maka kita
dapat mengetahui beberapa hal yang menjadi isi daripada konstitusi
republik Indonesia ini. Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang dasar 1945
antara lain :
a.
Hal-hal yang sifatnya umum
b.
Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antar
lembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya
c.
Hal yang menyangkut hubungan antar negara dan warga negara,
yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya begitu sebaliknya. Termasuk
hak asasi manusia.
d.
Konsepsi atau cita negara dalam berbagi bidang
e.
Hal mengenai UUD
f.
Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi
Gagasan
konstitusionalisme menyatakan bahwa konstitusi di suatu negara memiki sifat
membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak dasar negara. Sejalan
dengan sifat membatasi kekuasaan pemerintahan maka konstitusi secara ringkas
memiliki tiga tujuan yaitu:
a.
Memberi pembatasan sekaligus pengawasn terhadap kekuasaan
politik
b.
Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri
c.
Memberi batasan-batasab ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi
negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi
negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan suatu negara
b.
Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
c.
Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan organ
negara
d.
Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan
negara
e.
Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemerataan, sebagai
rujukan identitas dan keagungan kebangsaan sera sebagai center of ceremony.[5]
BAB III
PENUTUP
3. 1 Kesimpulan
Dari
pembahasan pada bab II di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1.
Konstitusi berasal
dari istilah bahasa Perancis “constitueri” yang artinya membentuk. Konstitusi
dapat diartikan secara luas dan sempit sebagi berikut :
a. Konstitusi (hukum dasar) dalam arti
sempit adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis
b. Konstitusi (hukum dasar) dalam arti
luas meliputi hukum dasar tertulis, yaitu Undang-Undang dasar. Dalam pengertian
Undang-Undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
2.
Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbada-bada dalam
hal tujuan, bentuk, dan isinya tetapi pada umumnya mereka mempunyai kedudukan
formal yang sama, yaitu sebagai : (a). hukum dasar. dan (b) hukum tertinggi.
3.
Apabila kita membaca pasal demi pasal dalam Undang-Undang
dasar 1945 maka kita dapat mengetahui
beberapa hal yang menjadi isi daripada konstitusi republik Indonesia ini.
Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang dasar 1945 antara lain :
a.
Hal-hal yang sifatnya umum
b.
Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antar
lembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya
c.
Hal yang menyangkut hubungan antar negara dan warga negara,
yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya begitu sebaliknya. Termasuk
hak asasi manusia.
d.
Konsepsi atau cita negara dalam berbagi bidang
e.
Hal mengenai UUD
f.
Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi
Sejalan
dengan sifat membatasi kekuasaan pemerintahan maka konstitusi secara ringkas
memiliki tiga tujuan yaitu:
d.
Memebri pembatasan sekaligus pengawasn terhadap kekuasaan
politik
e.
Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri
f.
Memberi batasan-batasab ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi
negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi
negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
f.
Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan suatu negara
g.
Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
h.
Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan organ
negara
i.
Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan
negara
j.
Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemerataan, sebagai
rujukan identitas dan keagungan kebangsaan sera sebagai center of ceremony.
DAFTAR PUSTAKA
Satriya, Bambang. 2009. Paradigma
Baru Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi. Jakarta. Nirmana Media.
Winarno.
2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta.
Bumi Aksara.
[1]Paradigma
Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Winarno, 2008
[2]
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bambang Satriya,
2009
[3]
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bambang Satriya,
2009
[4]
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bambang Satriya,
2009
[5]
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bambang Satriya,
2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar