Kamis, 18 April 2013

KONSTITUSI



BAB I
PENDAHULUAN
1.     1 Latar Belakang
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
1.     2 Rumusan Masalah
Masalah dalam makalah ini kami rumuskan sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian konstitusi?
2.      Bagaimanakah kedudukan konstitusi dalam negara?
3.      Apakah isi, tujuan, dan fungsi konstitusi?
1.   3 Tujuan
2.      Untuk mengetahui pengertian konstitusi
3.      Untuk mengetahui kedudukan konstitusi dalam negara
4.      Untuk mengetahui isi, tujuan, dan fungsi konstitusi
















BAB II
PEMBAHASAN

2.     1 Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Perancis “constitueri” yang artinya membentuk. Pemakain istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar mengenai pembentukan negara. Istilah konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar. Kata konstitusi dalam kamus besar Bahasa Indonesia diartikan seabgai berikut :
1.      Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan
2.      Undang-undang dasar suatu negara[1]
Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar. Para pendiri negara kita (the founding fathers) menggunakan istilah hukum dasar. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan : “Undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagaian dari hukum dasar negara itu. Undang-undang dasar ialah hanya hukum dasar yang tertulis, sedang disamping UUD tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.” Hukum dasar tidak tertulis disebut dengan konvensi.
Dalam naskah rancangan undang-undang dasar negara Indonesia yang dihasilkan oleh BPUPKI, sebelumnya juga dipergunakan istilah hukum dasar. Barulah setelah disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 diubah dengan istilah Undang-Undang Dasar.
Terdapat beberapa definisi konstitusi dari para ahli, yaitu :
a.       Herman Heller, membagi pengertian konstitusi menjadi tiga, yaitu :
1.      Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
2.      Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
3.      Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang tinggi yang berlaku dalam suatu negara.
b.      K.C Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari sutu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
c.       Prof. Prayudi Atmosudirdjo merumuskan konstitusi sebgai berikut      :
1.      Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
2.      Konstitusi suatu negara adalah rumusan filsafat, cita-cita, kehendak, dan perjuangan bangsa Indonesia.
3.      Konstitusi adalah cerminan dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.
Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit sebagi berikut :
a.       Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis
b.      Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis, yaitu Undang-Undang dasar. Dalam pengertian Undang-Undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis. [2]
     2.2 Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan budi sejarah perjuangan para pendahulu. Selain itu, konstitusi juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin.
Konstitusi secara umum berisi hal- hal yang mendasar dari suatu negara. Hal-hal mendasar itu adalah aturan-aturan atau norma dasar yang dipakai sebagai pedoman pokok bernegara.
Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbada-bada dalam hal tujuan, bentuk, dan isinya tetapi pada umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai : (a). hukum dasar. dan (b) hukum tertinggi.
a.       Konstitusi sebagai hukum dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena ia berisi aturan dan ketentuan hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitusi memuat aturan tentang badan-badan pemerintahan (lembaga-lembaga negara), dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya.
Jadi, konstitusi menjadi :
a.       Dasar adanya
b.       Sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara
c.       Dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada di bawahnya.
b.      Konstitusi sebagai hukum tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan tertinggi dalam tata hukum negara yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh karena itulah aturan-aturan lain yang dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak bertentangan undang-undang dasar.[3]

2.3  Isi, Tujuan, dan Fungsi Konstitusi Negara
Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara. Konstitusi menjadi dasar utama bagi penyelenggaraan bernegara. Karena itu konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara.
Hal-hal yang diatur dalam konstitusi negara umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum dan secra garis besar. Aturan-aturan itu selanjutnya dijabarkan lebih lanjut pada aturan perundangan di bawahnya.
Menurut Miriam Budiardjo, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Organisasi negara
b.      Hak-hak Asasi Manusia
c.       Prosedur mengubah UUD
d.      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.[4]
       Apabila kita membaca pasal demi pasal dalam Undang-Undang dasar 1945 maka kita  dapat mengetahui beberapa hal yang menjadi isi daripada konstitusi republik Indonesia ini. Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang dasar 1945 antara lain :
a.       Hal-hal yang sifatnya umum
b.      Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya
c.       Hal yang menyangkut hubungan antar negara dan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya begitu sebaliknya. Termasuk hak asasi manusia.
d.      Konsepsi atau cita negara dalam berbagi bidang
e.       Hal mengenai UUD 
f.        Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi
Gagasan konstitusionalisme menyatakan bahwa konstitusi di suatu negara memiki sifat membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin hak-hak dasar negara. Sejalan dengan sifat membatasi kekuasaan pemerintahan maka konstitusi secara ringkas memiliki tiga tujuan yaitu:
a.       Memberi pembatasan sekaligus pengawasn terhadap kekuasaan politik
b.      Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri
c.       Memberi batasan-batasab ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.       Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan suatu negara
b.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
c.       Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan organ negara
d.      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara
e.       Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemerataan, sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan sera sebagai center of ceremony.[5]









BAB III
PENUTUP

3.     1 Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab II di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1.       Konstitusi berasal dari istilah bahasa Perancis “constitueri” yang artinya membentuk. Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit sebagi berikut :
a.       Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis
b.      Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis, yaitu Undang-Undang dasar. Dalam pengertian Undang-Undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
2.      Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbada-bada dalam hal tujuan, bentuk, dan isinya tetapi pada umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai : (a). hukum dasar. dan (b) hukum tertinggi.
3.      Apabila kita membaca pasal demi pasal dalam Undang-Undang dasar 1945 maka kita  dapat mengetahui beberapa hal yang menjadi isi daripada konstitusi republik Indonesia ini. Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang dasar 1945 antara lain :
a.       Hal-hal yang sifatnya umum
b.      Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya
c.       Hal yang menyangkut hubungan antar negara dan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya begitu sebaliknya. Termasuk hak asasi manusia.
d.      Konsepsi atau cita negara dalam berbagi bidang
e.       Hal mengenai UUD 
f.        Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi
Sejalan dengan sifat membatasi kekuasaan pemerintahan maka konstitusi secara ringkas memiliki tiga tujuan yaitu:
d.      Memebri pembatasan sekaligus pengawasn terhadap kekuasaan politik
e.       Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri
f.        Memberi batasan-batasab ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Konstitusi negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
f.        Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan suatu negara
g.       Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
h.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan organ negara
i.         Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara
j.         Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemerataan, sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan sera sebagai center of ceremony.


DAFTAR PUSTAKA

Satriya, Bambang. 2009. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di   Perguruan Tinggi. Jakarta. Nirmana Media.
Winarno. 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta.
 Bumi Aksara.






[1]Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Winarno, 2008
[2] Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bambang Satriya, 2009
[3] Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bambang Satriya, 2009
[4] Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bambang Satriya, 2009

[5] Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bambang Satriya, 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar