Rabu, 10 April 2013

PENGERTIAN ETIKA PROFESI, KONSEP DASAR ETIKA PROFESI GURU



BAB I
PENDAHULUAN
1.1            LATAR BELAKANG
Etika dan profesi dewasa ini menjadi perbincangan yang penting bagi semua kalangan. Bukan hanya etika profesi untuk guru saja, tetapi semua kalangan pun akan melakukan etika dan profesi sebagai seorang pekerja dan sebagainya. Etika profesi sebagai seorang guru khususnya. Dalam makalah kami, kami akan menjabarkan tentang pengertian dari etika profesi dan konsep dasar etika profesi sebagai seorang pendidik ataupun guru.
Bila kita membicarakan tentang konsep dasar, maka bila dihubungkan dengan etika profesi, maka memiliki arti bahwa mengapa muncul pertanyaan mengapa muncul etika dalam berprofesi dan harus seperti apa etika yang baik dalam berprofesi ini. Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami apa arti dari etika dan profesi itu sendiri dan selanjutnya konsep dasar etika profesi guru.
1.2            RUMUSAN MASALAH
  1. Apa pengertian dari etika profesi?
  2. Apa konsep dasar etika profesi guru?
1.3            TUJUAN
  1. Untuk mengetahui pengertian etika profesi.
  2. Untuk mengetahui konsep dasar etika profesi guru.


BAB II
PEMBAHASAN
A.   ETIKA
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau  adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.[1] Sedangkan jika ditinjau dari bahasa latin  etika  adalah “ethnic”, yang berarti kebiasaan, serta dalam bahasa Greec “Ethikos” yang berarti a body of moral principles or values.[2]
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.[3]
Etika menurut berbagai literatur sama juga dengan akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa, ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi pekerti (bahasa sanskerta).[4]
Jadi kata etika, moral, akhlaq, serta budi pekerti secara bahasa adalah sama, yaitu perbuatan atau tingkah laku manusia. Dimana objek etika itu sendiri adalah perbuatan manusia sehingga menjadi pembahasan yang sampai saat ini terus diperbincangkan.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
Ø O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Ø Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Ø H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :
1.      ETIKA DESKRIPTIF,  yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.        ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.[5]
B.     PROFESI
Secara epistemologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.[6]
Secara bahasa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan, dan sebagainya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut:
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah:
a.    Bersangkutan dengan profesi.
     b.    Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
c.    Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Pengertian profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah “ profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[7]
Selanjutnya, Volmel dan Mills dalam Soecipto (2005), mendefenisikan profesi sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training yang bertujuan untuk mensuplai keterampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain.
Menurut de George profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.
Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi. Agar suatu jabatan atau pekerjaan disebut suatu profesi maka harus memenuhi syarat-syarat dan kriteria berikut:

1.    Kriteria menurut Mukhtar Lutfi
a.    Panggilan hidup yang sepenuh waktu
b.    Pengetahuan dan keahlian
c.    Kebakuan yang universal
d.   Pengabdian
e.    Kecakapan diagnotis dan kompetensi aplikatif
f.     Otonomi
g.    Kode etik
h.    Klien

2.    Kriteria menurut Ornstein dan Levine
a.    Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
b.    Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai.
c.    Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek.
d.   Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e.    Terkendali berdasarkan lisensi baku atau mempunyai persyaratan masuk.
f.     Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
g.    Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
h.    Mempunyai komitmen terhadap suatu jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i.      Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, relatif bebas dari supervisi dalam jabatan.
j.      Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k.    Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
l.      Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m.  Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan dari setiap anggotanya.
n.    Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.[8]

3.    Kriteria menurut Sanusi et al (1991)
a.    Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan.
b.    Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
c.    Keterampilan keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalahdengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d.   Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
e.    Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f.     Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
g.    Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h.    Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
i.      Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang lain.
j.      Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.

4.    Kriteria menurut Syafruddin Nurdin (2000) yaitu : [9]
a.    Jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan
b.    Jabatan yang menuntut keahlian dan keterampilan
c.    Jabatan yang berdasarkan batang tubuh ilmu
d.   Jabatan yang memerlukan pendidikan yang lama
e.    Pendidikan itu merupakan aplikasi dari nilai-nilai profesi itu sendiri
f.     Berpegang teguh pada kode etik
g.    Anggota profesi bebas memberikan judgment
h.    Otonomi dalam melayani masyarakat, bebas dari campur tangan manapun
i.      Jabatan yang mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat.
Dalam berbagai istilah, terdapat istilah profesi dan professional, berikut kami ingin mengklasifikasi perbedaan antara profesi dan professional sebagai bahan penjelas atas makalah kami:
Ada perbedaan antara profesi dan professional :
Profesi :
a.       Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus
b.      Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu)
c.       Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup
d.      Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam

Profesional :
a.       Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya
b.      Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya
c.       Hidup dari situ
d.      Bangga akan pekerjaannya

4.   Ciri-ciri Profesi :
      Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.      Adanya pengetahuan khusus, biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan, dan pengetahuan yang bertahun-tahun.
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, dan kelangsungan hidup maka untuk menjalankan suatu profesi terlebih dahulu harus ada izin khusus.
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

5.   Prinsip-prinsip Etika Profesi :
1.      Tanggung jawab. Terdapat dua tanggung jawab yang diemban yakni : terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dan terhadap hasilnya terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.      Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.      Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.

6.      Syarat-syarat Suatu Profesi  :
a.       Melibatkan kegiatan intelektual
b.      Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c.       Memerlukan persiapan profesional yang alam, bukan sekedar latihan
d.      Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
e.       Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
f.       Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
g.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
h.      Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik





C.    PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Beberapa pengertian tentang etika profesi, diantaranya yaitu :
a)      Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
b)      Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
c)      Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu.
d)     Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
e)      Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya

ETIKA PROFESI
a.       memiliki kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
b.      memiliki wawasan kependidikan, psikologi, budaya peserta didik dan lingkungan.
c.       mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
d.      mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
e.       mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.
f.       memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya.
g.      memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.

ETIKA PROFESI
Ø  mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
Ø  memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
Ø  memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
Ø  mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
Ø  mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
Ø  mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.[10]

7.                                                   Konsep dasar etika profesi menurut para ahli
Ø  Menurut Wahyuningsih, 2006: Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai.
Ø  Menurut Sofyan, dkk (Peny): Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat. Maka di dalam literatur, dinamakan juga filsafat moral, yaitu suatu sistem prinsip-prinsip tentang moral, tentang baik atau buruk. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etika adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.
Ø  Menurut Bertens, 2004: Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Ø  Menurut Pelatihan Keterampilan Manajerial SPMK, 2003: Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral ke dalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berfikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya.
Ø  Menurut Martin,1993: etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Ø  Menurut Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Ø  Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Ø  Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Ø  Menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut:
*      Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
*      Etika berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik.
*      Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk (Soepardan, 2007).[11]
8.      Peranan Etika dalam Profesi :
1)      Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja. Tetapi milik setiap kelompok masyarakat bahkan kelompok yang paling kecil, yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
2)      Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan, baik dengan kelompok atau masyarakat pada umumya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
3)      Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi) sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi hukum dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.[12]

D.    Konsep Dasar Etika Profesi Guru
(Soetjipto,1999) Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
“Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.[13]
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan …….Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2.      Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.      Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.[14]

 Syarat-syarat Profesi Guru :
Menurut Dr. Wirawan, Sp. A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan profesi, antara lain :
a.      Pekerjaan Penuh
Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh oleh masyarakat atau perorangan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b.      Ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan ilmu pembantu. Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.
c.       Aplikasi ilmu pengetahuan  
Ilmu pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek, yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu.
Kaitan dengan profesi guru, tidak hanya ilmu pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut untuk menguasai keterampilan mengajar.

d.      Lembaga Pendidikan Profesi
Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melakanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan. Sehingga peran lembaga pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia harus betul-betul memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada calon pendidik.

Ruang Lingkup Profesi Keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas:
a)      layanan administrasi pendidikan.
b)      layanan instruksional.
c)       layanan bantuan.
yang mana ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal dan menyeluruh.
Ruang lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu “gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional” dan “gugus kemampuan profesional.” Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung terhadap pelaksanaan tugas guru.




Beberapa kompetensi kepribadian guru antara lain sebagai berikut.
a.       Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
b.      Percaya kepada diri sendiri.
c.       Tenggang rasa dan toleran.
d.      Bersikap terbuka dan demokratis.
e.       Sabar dalam menjalani profesi keguruannya.
f.       Mengembangkan diri bagi kemajuan profesinya.
g.      Memahami tujuan pendidikan.
h.      Mampu menjalin hubungan insani.
i.        Memahami kelebihan dan kekurangan diri.
j.        Kreatif dan inovatif dalam berkarya.





KESIMPULAN
Pemikiran awal mengapa harus adanya etika dalam berprofesi, dapat kita jelaskan sekarang. Sesungguhnya pedoman prilaku seorang profesi pendidik mutlak diperlukan dan harus ada guna menjaga martabat suatu profesi tersebut. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bila mana dalam diri para pendidik ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika berprofesi, yaitu antara lain:
  1. Takwa kepada Tuhan YME.
  2. Berwawasan luas.
  3. Mampu melaksanakan praktek.
  4. Memiliki Wawasan teknologi.
  5. Mampu memecahkan masalah pendidikan. Pengabdian kepada masyarakat dan mengaplikasikan keahliannya di dalam ruang lingkup kegiatan berdedikasi, mengabdi di masyarakat, khususnya jurusan PLS, tanpa adanya etika berprofesi, sebuah profesi yang terhormat akan bernilai buruk di mata masyarakat.

Daftar Pustaka
Herawati, Susi. 2009. Etika dan Profesi Keguruan. Batusangkar: STAIN Press.
Salam, Burhanuddin. 1997. Etika Individual Pola Dasar Filsafat. Jakarta: Rineka Cipta.
Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Suherman, Aris dan Saondi, Andi. 2010 Etika Profesi Keguruan Bandung : Refika Aditama,


[1] Drs. Burhanuddin Salam, M. M, Etika Individual Pola Dasar Filsafat, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hlm.3
[2] Susi Herawati, S.Ag.,M.Pd, Etika dan Profesi Keguruan, (Batusangkar: STAIN Press, 2009), hlm.1
[3] Drs. Burhanuddin Salam, M. M, Op.Cit, hlm.3
[4] Susi Herawati, S.Ag.,M.Pd, Op.Cit, hlm. 1

[5] Drs. Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung : Refika Aditama, 2010) hlm, 90 
[6] Susi Herawati, S.Ag.,M.Pd, Op.Cit, hlm.4
[7] Prof.Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), hlm.1

[8] Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, M.Sc, Profesi Keguruan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), hlm.15-16
[9]  Drs. Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung : Refika Aditama, 2010) hlm, 9-10
[10] http://danang-leo-handoko.blogspot.com/2012/01/etika-profesi-guru.html
[12] Drs. Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung : Refika Aditama, 2010) h, 9-10

[13] http://biotechs.wordpress.com/2011/02/01/etika-profesi-guru/
[14] http://danang-leo-handoko.blogspot.com/2012/01/etika-profesi-guru.html

1 komentar: