BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Etika
dan profesi dewasa ini menjadi perbincangan yang penting bagi semua kalangan.
Bukan hanya etika profesi untuk guru saja, tetapi semua kalangan pun akan
melakukan etika dan profesi sebagai seorang pekerja dan sebagainya. Etika
profesi sebagai seorang guru khususnya. Dalam makalah kami, kami akan
menjabarkan tentang pengertian dari etika profesi dan konsep dasar etika
profesi sebagai seorang pendidik ataupun guru.
Bila
kita membicarakan tentang konsep dasar, maka bila dihubungkan dengan etika
profesi, maka memiliki arti bahwa mengapa muncul pertanyaan mengapa muncul
etika dalam berprofesi dan harus seperti apa etika yang baik dalam berprofesi
ini. Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami apa arti dari etika dan
profesi itu sendiri dan selanjutnya konsep dasar etika profesi guru.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
- Apa pengertian dari etika profesi?
- Apa konsep dasar etika profesi guru?
1.3
TUJUAN
- Untuk mengetahui pengertian etika profesi.
- Untuk mengetahui konsep dasar etika profesi guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. ETIKA
Kata etik (atau etika) berasal dari
kata ethos (bahasa Yunani) yang
berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang
dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin
(1993), etika didefinisikan sebagai “the
discpline which can act as the performance index or reference for our control
system”.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat.
Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok
untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau
benar, buruk atau baik.[1]
Sedangkan jika ditinjau dari bahasa latin
etika adalah “ethnic”, yang berarti kebiasaan, serta dalam bahasa Greec “Ethikos” yang
berarti a body of moral principles or
values.[2]
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan
masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan
mana yang jahat.[3]
Etika
menurut berbagai literatur sama juga dengan akhlak, moral, serta budi pekerti,
dimana akhlak berarti perbuatan manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores”
yang berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa,
ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi
pekerti (bahasa sanskerta).[4]
Jadi kata etika, moral, akhlaq, serta budi
pekerti secara bahasa adalah sama, yaitu perbuatan atau tingkah laku manusia.
Dimana objek etika itu sendiri adalah perbuatan manusia sehingga menjadi
pembahasan yang sampai saat ini terus diperbincangkan.
Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia
dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
Ø O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Ø Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal.
Ø H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Ada
dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya perilaku manusia :
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan
apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.
ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha
menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi
penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.[5]
B.
PROFESI
Secara epistemologi, istilah profesi
berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus,
yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam
melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu
pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan
pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin,
2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan,
keahlian, dan persiapan akademik.[6]
Secara bahasa
profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian,
keterampilan, kejuruan, dan sebagainya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut:
Profesi adalah
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan
sebagainya) tertentu.
Profesional adalah:
a.
Bersangkutan
dengan profesi.
b.
Memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya.
c.
Mengharuskan
adanya pembayaran untuk melakukannya.
Pengertian
profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah “ profesi itu pada hakikatnya adalah
suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan
dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang
tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[7]
Selanjutnya, Volmel dan Mills dalam
Soecipto (2005), mendefenisikan profesi sebagai suatu spesialisasi dari jabatan
intelektual yang diperoleh melalui studi dan training yang bertujuan untuk
mensuplai keterampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain.
Menurut
de George profesi adalah pekerjaan
yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian.
Profesional adalah
orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Dari pengertian
di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang
dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut
merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.
Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu
profesi. Agar suatu jabatan atau pekerjaan disebut suatu profesi maka harus
memenuhi syarat-syarat dan kriteria berikut:
1. Kriteria
menurut Mukhtar Lutfi
a.
Panggilan hidup
yang sepenuh waktu
b.
Pengetahuan dan
keahlian
c.
Kebakuan yang
universal
d. Pengabdian
e.
Kecakapan
diagnotis dan kompetensi aplikatif
f.
Otonomi
g.
Kode etik
h.
Klien
2. Kriteria
menurut Ornstein dan Levine
a.
Melayani
masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.
b.
Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai.
c.
Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek.
d. Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
e.
Terkendali
berdasarkan lisensi baku atau mempunyai persyaratan masuk.
f.
Otonomi dalam
membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu.
g.
Menerima
tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan
yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
h.
Mempunyai
komitmen terhadap suatu jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan
yang akan diberikan.
i.
Menggunakan
administrator untuk memudahkan profesinya, relatif bebas dari supervisi dalam
jabatan.
j.
Mempunyai
organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
k.
Mempunyai
asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui
keberhasilan anggotanya.
l.
Mempunyai kode
etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang
berhubungan dengan layanan yang diberikan.
m. Mempunyai kadar
kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan dari setiap anggotanya.
3. Kriteria
menurut Sanusi et al (1991)
a.
Suatu jabatan
yang memiliki fungsi dan signifikasi sosial yang menentukan.
b.
Jabatan yang
menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
c.
Keterampilan keahlian yang
dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalahdengan menggunakan teori
dan metode ilmiah.
d. Jabatan itu
berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit,
yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
e.
Jabatan itu
memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f.
Proses
pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi
nilai-nilai profesional itu sendiri.
g.
Dalam memberikan
layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik
yang dikontrol oleh organisasi profesi.
h.
Tiap anggota
profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
i.
Dalam
prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur
tangan orang lain.
j.
Jabatan ini
mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh
imbalan yang tinggi pula.
a.
Jabatan yang
memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan
b.
Jabatan yang
menuntut keahlian dan keterampilan
c.
Jabatan yang
berdasarkan batang tubuh ilmu
d.
Jabatan yang
memerlukan pendidikan yang lama
e.
Pendidikan
itu merupakan aplikasi dari nilai-nilai profesi itu sendiri
f.
Berpegang
teguh pada kode etik
g. Anggota profesi bebas memberikan judgment
h.
Otonomi
dalam melayani masyarakat, bebas dari campur tangan manapun
i.
Jabatan yang
mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat.
Dalam berbagai istilah, terdapat
istilah profesi dan professional, berikut kami ingin mengklasifikasi perbedaan
antara profesi dan professional sebagai bahan penjelas atas makalah kami:
Ada
perbedaan antara profesi dan professional :
Profesi
:
a. Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus
b. Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu)
c. Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup
d. Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
Profesional
:
a. Orang
yang tahu akan keahlian dan keterampilannya
b. Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya
c. Hidup
dari situ
d. Bangga
akan pekerjaannya
4.
Ciri-ciri Profesi :
Secara umum ada
beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya
pengetahuan khusus, biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan, dan pengetahuan yang bertahun-tahun.
2. Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi
mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, dan kelangsungan hidup maka untuk menjalankan suatu
profesi terlebih dahulu harus ada izin khusus.
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
5.
Prinsip-prinsip Etika Profesi :
1. Tanggung jawab. Terdapat
dua tanggung jawab yang diemban yakni : terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut
dan terhadap hasilnya terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan
orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
3. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan
dalam menjalankan profesinya.
6.
Syarat-syarat Suatu Profesi :
a. Melibatkan
kegiatan intelektual
b. Menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c. Memerlukan
persiapan profesional yang alam, bukan sekedar latihan
d. Memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
e. Menjanjikan
karir hidup dan keanggotaan yang permanen
f. Mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi
g. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
h. Menentukan
baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik
C. PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Beberapa pengertian tentang etika profesi, diantaranya yaitu :
a)
Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan
dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.
b)
Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan
nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.
c)
Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban
profesi itu.
d)
Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.
e)
Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi
anggotanya
ETIKA PROFESI
a. memiliki
kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
b. memiliki
wawasan kependidikan, psikologi, budaya peserta didik dan lingkungan.
c. mampu
melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
d. mampu
memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
e. mampu
mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak
terkait.
f. memiliki
wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar
dalam konteks lingkungannya.
g. memiliki
pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.
ETIKA PROFESI
Ø mampu
menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
Ø memiliki
wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan
evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
Ø memiliki
wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
Ø mampu
menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
Ø mampu
memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
Ø mampu
mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak
terkait.[10]
7.
Konsep
dasar etika profesi menurut para ahli
Ø Menurut
Wahyuningsih, 2006: Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral
pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia
dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai.
Ø Menurut Sofyan,
dkk (Peny): Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat. Maka di dalam literatur,
dinamakan juga filsafat moral, yaitu suatu sistem prinsip-prinsip tentang
moral, tentang baik atau buruk. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etika
adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.
Ø Menurut Bertens,
2004: Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang
adat kebiasaan.
Ø Menurut Pelatihan
Keterampilan Manajerial SPMK, 2003: Etika merupakan aplikasi atau penerapan
teori tentang filosofi moral ke dalam situasi nyata dan berfokus pada
prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berfikir dan bertindak dalam
kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya.
Ø
Menurut Martin,1993: etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the
performance index or reference for our control system". Etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
dari dan untuk kepentingan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Ø
Menurut Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia
dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Ø
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori
tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Ø
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya.
Ø
Menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut:
Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma
moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah lakunya.
Etika berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di
sini adalah kode etik.
Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau
buruk (Soepardan, 2007).[11]
8.
Peranan Etika dalam Profesi :
1) Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja.
Tetapi milik setiap kelompok masyarakat bahkan kelompok yang paling kecil,
yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut,
suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan
bersama.
2) Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan, baik dengan kelompok atau masyarakat pada umumya maupun dengan
sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi
pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara
tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para
anggotanya.
3) Sorotan
masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para
anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah
disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi) sehingga terjadi
kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah
pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi
hukum dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah sehingga
masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.[12]
D. Konsep Dasar
Etika Profesi Guru
(Soetjipto,1999)
Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu
dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
“Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut
keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para
profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan
yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam
semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia
mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki
pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi,
agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita
kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi
luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap
menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun
demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan
boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang
memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam
bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan
menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi
materinya belaka.[13]
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah
merupakan suatu bidang Pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan
Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan …….Guru Indonesia yang berjiwa
Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945 . Maka Guru Indonesia terpanggil untuk
menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar –dasar sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk
manusia pembangun yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum
sesuai dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi
tentang anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk
penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara
hubungan dengan orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya
maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha
mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik
berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan.
8. Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu
Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
Pemerintah dalam bidang Pendidikan.[14]
Syarat-syarat Profesi Guru :
Menurut
Dr. Wirawan, Sp. A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan
profesi, antara lain :
a.
Pekerjaan
Penuh
Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh oleh
masyarakat atau perorangan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas,
fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara
keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di
sekolah.
b.
Ilmu
pengetahuan
Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan
profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan ilmu pembantu. Cabang ilmu utama
adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru
cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah
psikologi.
c.
Aplikasi
ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek,
yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah
penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan
sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan
ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu.
Kaitan dengan profesi guru, tidak hanya ilmu
pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu
pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut untuk menguasai keterampilan
mengajar.
d.
Lembaga
Pendidikan Profesi
Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk
melakanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang
khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan ilmu
pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan. Sehingga peran lembaga
pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia harus betul-betul
memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada calon pendidik.
Ruang
Lingkup Profesi Keguruan
Ruang
lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas:
a) layanan administrasi pendidikan.
b) layanan instruksional.
c) layanan bantuan.
yang mana ketiganya
berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal dan menyeluruh.
Ruang
lingkup profesi guru dapat pula dibagi ke dalam dua gugus yaitu “gugus
pengetahuan dan penguasaan teknik dasar professional” dan “gugus kemampuan
profesional.” Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang
berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung
terhadap pelaksanaan tugas guru.
Beberapa kompetensi kepribadian guru antara lain sebagai
berikut.
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
yang Maha Esa.
b. Percaya kepada diri sendiri.
c. Tenggang rasa dan toleran.
d. Bersikap terbuka dan demokratis.
e. Sabar dalam menjalani profesi
keguruannya.
f. Mengembangkan diri bagi kemajuan
profesinya.
g. Memahami tujuan pendidikan.
h. Mampu menjalin hubungan insani.
i. Memahami kelebihan dan kekurangan
diri.
j. Kreatif dan inovatif dalam berkarya.
KESIMPULAN
Pemikiran awal mengapa harus adanya etika dalam berprofesi,
dapat kita jelaskan sekarang. Sesungguhnya pedoman prilaku seorang profesi
pendidik mutlak diperlukan dan harus ada guna menjaga martabat suatu profesi
tersebut. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat,
bila mana dalam diri para pendidik ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika
berprofesi, yaitu antara lain:
- Takwa kepada Tuhan YME.
- Berwawasan luas.
- Mampu melaksanakan praktek.
- Memiliki Wawasan teknologi.
- Mampu memecahkan masalah pendidikan. Pengabdian kepada masyarakat dan mengaplikasikan keahliannya di dalam ruang lingkup kegiatan berdedikasi, mengabdi di masyarakat, khususnya jurusan PLS, tanpa adanya etika berprofesi, sebuah profesi yang terhormat akan bernilai buruk di mata masyarakat.
Daftar
Pustaka
Herawati,
Susi. 2009. Etika dan Profesi Keguruan. Batusangkar:
STAIN Press.
Salam,
Burhanuddin. 1997. Etika
Individual Pola Dasar Filsafat. Jakarta: Rineka Cipta.
Soetjipto
dan Kosasi, Raflis. 2009. Profesi
Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Suherman, Aris dan Saondi, Andi. 2010 Etika Profesi Keguruan Bandung : Refika
Aditama,
[1] Drs. Burhanuddin Salam, M. M, Etika Individual Pola Dasar Filsafat, (Jakarta: Rineka Cipta,
1997), hlm.3
[5] Drs. Aris Suherman
M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi
Keguruan (Bandung : Refika Aditama, 2010) hlm, 90
[7] Prof.Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan
Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), hlm.1
[8] Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi, M.Sc, Profesi Keguruan, (Jakarta: Rineka
Cipta, 2009), hlm.15-16
[9] Drs. Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd,
Etika Profesi Keguruan (Bandung :
Refika Aditama, 2010) hlm,
9-10
[10] http://danang-leo-handoko.blogspot.com/2012/01/etika-profesi-guru.html
[12] Drs. Aris Suherman
M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi
Keguruan (Bandung : Refika Aditama, 2010) h, 9-10
[13] http://biotechs.wordpress.com/2011/02/01/etika-profesi-guru/
[14] http://danang-leo-handoko.blogspot.com/2012/01/etika-profesi-guru.html
Mantap.. Semoga tambah kualitasnya
BalasHapus