BAB I
HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN
A. PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Psikologi perkembangan adalah cabang dari disiplin psikologi
yang memfokuskan studi pada perubahan-perubahan dan perkembangan stuktur
jasmani, perilaku dan kondisi mental manusia dalam berbagai tahap kehidupannya. Mempelajari psikologi
perkembangan tidak hanya bagi orang tua dan guru dalam memberikan pelayanan dan
pendidikan kepada anak sesuai tahap
perkembangannya, melainkan juga berguna dalam memahami diri sendiri.
Psikologi
perkembangan akan memberikan wawasan dan pemahaman tentang sejarah perjalanan hidup.
Lebih dari itu psikologi perkembangan juga berguna bagi pengambil kebijaksanaan
dalam merumuskan program-program bantuan bagi anak –anak dan remaja.
Berdasarkan pada materi
psikologi perkembangan, setiap manusia pasti mengalami pertumbuhan dan perkembangan
di dalam hidupnya. Perkembangan
merupakan perubahan yang terus menerus dialami, tetapi ia tetap menjadi satu
kesatuan. Perkembangan berlangsung dengan perlahan - lahan melaui masa demi
masa. Kadang-kadang seseorang mengalami masa kritis pada masa anak-anak dan
masa pubertas.
Di dalam perkembangan terdapat
suatu hukum-hukum perkembangan, yang mana hukum-hukum tersebut telah
menunjukkan adanya hubungan yang continue serta dapat diramalkan sebelumnya
antara variabel-variabel yang empirik.
Dengan demikian Hukum
Perkembangan sangatlah penting untuk dipahami dan dipelajari.
2.
Rumusan Masalah
a.
Apa hakikat perkembangan itu ?
b.
Apakah
yang dimaksud dengan Hukum Perkembangan ?
c.
Apa saja macam-macam Hukum Perkembangan
?
3.
Tujuan
a.
Untuk
mengetahui hakikat perkembangan.
b.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum Perkembangan
c.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum Kodrat Ilahi.
BAB II
B. PEMBAHASAN
1.
Hakikat
Perkembangan
Untuk dapat memahami konsep
perkembangan, terlebih dahulu perlu memahami pertumbuhan, kematangan dan
perubahan. Perkembangan tidak terbatas pada pengertian pertumbuhan yang semakin
membesar, melainkan di dalamnya terkandung serangkaian perubahan yang
berlangsung secara terus menerus dan bersifat tetap dari fungsi jasmaniah dan
rohaniah yang dimiliki individu menuju ke tahap kematangan melalui pertumbuhan,
pematangan dan belajar.Perkembangan menghasilkan bentuk-bentuk dan ciri-ciri
kemampuan baru yang berlangsung dari tahap aktivitas yang sederhana ke tahap
yang lebih tinggi. Perkembangan itu bergerak secara berangsur-angsur tapi
pasti, yang kian hari kian bertambah maju, mulai dari masa pembuahan dan
berakhir dengan kematian.
Pertumbuhan merujuk pada perubahan-perubahan kuantitatif, yaitu
peningkatan dalam ukuran dan struktur yang lebih cenderung menunjuk pada
kemajuan fisik atau pertumbuhan tubuh yang melaju pada titik optimum dan
kemudian menurun menuju keruntuhannya.
Kematangan merupakan suatu potensi yang dibawa individu sejak lahir ,
timbul dan bersatu dengan pembawaannya serta turut mengatur pula perkembangan
tingkah laku individu. Kematangan mula-mula merupakan hasil dari adanya
perubahan-perubahan tertentu dan penyesuaian struktur pada diri individu,
seperti adanya kematangan jaringan-jaringan tubuh, saraf dan kelenjar-kelenjar
yang disebut dengan kematangan biologis.Kematangan pada aspek psikis, meliputi
keadaan berpikir, rasa, kemauan. Perubahan yang terjadi dalam perkembangan
dapat dibagi kepada empat bentuk , yaitu perubahan dalam ukuran besarnya, dalam
proporsinya, hilangnya bentuk atau ciri-ciri lama, timbul atau lahirnya bentuk
atau ciri-ciri baru.
Jadi antara pertumbuhan dan
kematangan selalu berjalan beriringan. Yang mana pertumbuhan itu bersifat
perubahan kuantitatif yang lebih condong kedalam perubahan fisik, sedangkan
perkembangan yaitu lebih mengarah kepada berkembangnya potensi-potensi bawaan
yang dimiliki oleh manusia.
2.
Definisi Hukum Perkembangan
Proses
perkembangan secara umum dapat diartikan sebagai rentetan perubahan yang
terjadi dalam perkembangan sesuatu. Proses perkembangan merupakan suatu evolusi
yang secara tidak sama pada setiap anak. Namun demikian, perbedaan-perbedaan
individual dimungkinkan terjadi karena faktor-faktor pembawaan,
pengalaman-pengalaman dalam lingkungan, dan faktor-faktor lainnya, seperti
iklim, sosiologis, ekonomis, dan sebagainya.
Selama
hayatnya, manusia sebagai individu mengalami perkembangan yang berlangsung
secara berangsur-angsur, perlahan tapi pasti, menjalani berbagai fase, dan ada
kalanya diselingi oleh krisis yang datangnya pada waktu-waktu tertentu. Proses
perkembangan yang berkesinambungan, beraturan, bergelombang naik dan turun,
yang berjalan dengan kelajuan cepat maupun lambat, semuanya itu menunjukkan
betapa perkembangan mengikuti patokan-patokan atau tunduk pada hukum-hukum
tertentu, yang disebut dengan “hukum perkembangan”.[1]
Setiap perkembangan manusia
selalu beraturan, berkesinambungan, dan ada kalanya cepat ataupun lambat. Dalam
proses perkembangan ini, disetiap tahapannya memiliki kaidahnya masing-masing
yang telah ditentukan oleh para ahli psikologi melalui eksperimen terdahulu.
Sehingga bisa dijadikan patokan dalam melihat perkembangan manusia.
Apabila
diamati perbedaan pertumbuhan dan perkembangan setiap manusia, baik pada faktor
jasmaniah maupun faktor rohaniyah dalam waktu yang sama , maka akan melahirkan
prinsip-prinsip perkembangan, kemudian prinsip ini mengikuti hukum-hukum
perkembangan. Hukum perkembangan merupakan suatu konsepsi yang biasanya bersifat
deduktif, dan menunjukkan adanya hubungan yang tetap (continue) serta dapat
diramalkan sebagai hukum perkembangan.
Hukum perkembangan yaitu
kaidah mendasar yang menunjuk wujud nyata kehidupan anak, yang menjadi kesatuan
dimana berdasarkan penilaian dengan penelitian yang cermat. Hukum-hukum perkembangan tersebut akan di uraikan sebagai berikut :
a.
Hukum Kodrat Illahi
Tak dapat diingkari, bahwa perkembangan itu berpangkal pada
kehidupan. Sementara kehidupan
itu penuh dengan ketentuan atau kodrat dari Allah, Dzat yang maha pencipta dan
pengatur . Hukum kodrat illahi yang Pertama mengenai hidup itu sendiri.
Manusia, dalam kaitan ini, terikat oleh kodrat Allah “ untuk hidup”. Maka,
hiduplah ia. Tetapi, ia juga terikat oleh banyak ketentuan yang lain. Ia
terikat oleh ketentuan tentang: orang tua yang melahirkan, hari kelahiran, tempat
di lahirkan, wujud dirinya ketika lahir, dsb. Yang dimaksud dengan hukum kodrat
illahi adalah hukum yang sudah di gariskan dan selalu menyertai anak manusia
berupa potensi yang dibawa sejak lahir. Hal ini dapat di contohkan, ketika anak
dilahirkan telah bersama dengan kodratnya, maka bakat, pembawaan dan potensi
yang akan berkembang. Dengan demikian, arah perkembangan manusia telah di
tentukan oleh illahi melalui kodratnya, namun lingkungan juga memiliki peran
dalam perkembangan yang maksimal.
Kedua, terlihat pula adanya ketentuan ini,
berkaitan dengan waktu-waktu tertentu dimana seorang anak ” matang” untuk
melakukan sesuatu. Misalnya: umur 7 bulan, seorang anak bisa duduk dan
merangkak.
Ketiga, sebagaimana sering terjadi, seorang
anak sejak lahir telah memiliki bakat atau keistimewaan tertentu, lebih dari
kebanyakan anak yang lain. Tetapi juga tidak mustahil, sementara ada pula yang
ditakdirkan lahir dalam keadaan cacat, lemah ingatan, kurang normal,dsb. Baik
yang istimewa maupun yang menyandang kekurangan, jelas sama-sama berpengaruh
bagi jalan perkembangannya.[2]
Hukum Kodrat menurut Thomas Aquinas, Gagasan dasarnya berbunyi: Hiduplah sesuai dengan kodratmu! . Manusia hidup dengan baik apabila ia hidup sesuai dengan
kodratnya, buruk apabila tidak sesuai. Karena manusia hanya dapat
mengembangkan diri, hanya dapat mencapai tujuannya apabila ia hidup seusai
dengan kodratnya. Orang yang hidup berlawanan dengan kodratnya tidak akan
mencapai tujuannya, tidak akan mengembangkan dan mengaktualisasikan seluruh potensinya.
Karena itu, moralitas terdiri dalam tindakan yang mengembangkan dan
menyempurnakan kodratnya.
Maka
jelaslah, hidup ini penuh dengan ketentuan illahi. Terutama tampak nyata, pada
awal kelahiran seseorang. Sebagian beruntung, karena memiliki kecerdasan yang
istimewa. Sementara yang lain, hidup dalam keadaan serba kurang. Keduanya sama
saja, punya akibat bagi jalan perkembangannya. Tetapi apa hendak dikata, semua
itu telah menjadi kodrat illahi. Walhasil, perkembangan itu pada asalnya
berpangkal pada kodrat illahi atas setiap manusia. Karenanya, diatas kodrat
itulah sesungguhnya perkembangan berlangsung.[3]
Jadi, manusia dilahirkan sesuai dengan
kodratnya masing-masing. Baik dalam kesempurnaan fisik maupun dalam keadaan
cacat. Dapat dikatakan bahwa hukum kodrat illahi adalah hukum yang
sudah di gariskan dan selalu menyertai anak manusia berupa potensi yang dibawa
sejak lahir. Maka dengan kodrat dari Allah SWT
ini, manusia berkembang sesuai dengan kodrat nya. Karena manusia yang hidup
bertolak belakang dengan kodratnya tidak akan bisa mencapai tujuan dan tidak bisa
mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki.
b.
Hukum
mempertahankan diri
Dalam
diri anak terdapat hasrat dasar untuk mempertahankan diri. Setiap makhluk
memiliki dorongan dan Hasrat mempertahankan diri dari hal-hal yang negatif seperti rasa sakit,
rasa tidak aman, kematian dan juga kepunahan untuk itulah mereka memerlukan
sandang, pangan, papan dan pendidikan. Terlihat dalam bentuk-bentuk nafsu makan
dan minum, menjaga keselamatan diri. Sedangkan hasrat mengembangkan diri
akan terlihat dalam bentuk hasrat makan,
minum, mempertahankan diri, rasa ingin tahu, mengenal lingkungan, ingin
bergerak, kegiatan bermain-main, dan sebagainya.
Hasrat-hasrat
dasar ini dapat mengembangkan pembawaan jasmani (urat-urat, saraf, kaki,
tangan, kepala, dan lain-lain) serta pembawaan rohani (fantasi, kehendak,
pikiran, perasaan, dan lain-lain).[4]
Dapat disimpulkan bahwa di dalam diri manusia masing-masing
memiliki hasrat untuk mempertahankan diri. Hal ini terwujud pada usaha makan
ketika lapar, menyelamatkan diri apabila ada bahaya.
Pada
anak kecil usaha ini diwujudkan dengan menangis, apabila lapar, haus, rasa
tidak enak badan, dan sebagainya, kemudian si ibu akan tanggap dengan
tanda-tanda tersebut.
c.
Hukum
Memperkembangkan Diri
Dalam
kehidupan timbul dorongan dan hasrat untuk mempertahankan diri. Dorongan yang
pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan
mengembangkan diri.
Dengan
mempertahankan diri terwujud, misalnya pada dorongan makan dan menjaga
keselamatan diri sendiri. Anak menyatakan perasaan lapar, haus, dan sakit dalam
bentuk menangis. Ia mempertahankan dirinya dengan cara menangis. Jika ibu-ibu
mendengar anaknya menangis, tangisnya itu di anggap sebagai dorongan
mempertahankan diri.
Dalam
perkembangan jasmani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan. Untuk
anak-anak dorongan mengembangkan diri berbentuk hasrat mengenal lingkungan,
usaha belajar berjalan, kegiatan bermain, dan sebagainya. Di kalangan remaja
timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas terhadap apa yang telah
tercapai. Hal ini dapat di anggap sebagai dorongan mengembangkan diri.
Tidak
seorang pun manusia normal yang menghendaki kemunduran perkembangan dirinya, ia
menghendaki bodoh, dan lain sebagainya. Tetapi sebaliknya setiap anak pasti
menghendaki perkembangan diri kearah suatu kemajuan, dalam suatu tingkat yang
lebih tinggi dan tingkat sebelumnya.
Misalnya seorang atlet lari yang ingin juara
dalam pertandingan lari, maka ia akan berusaha untuk mempertahankan posisi lari
agar posisinya tidak di dahului oleh pelari lain. Atau anak yang ingin jadi
juara, ingin pandai, ingin sukses, dan sebagainya.[5]
Dengan demikian, setiap
manusia disamping memiliki hasrat untuk mempertahankan diri tetapi juga
memiliki hasrat untuk mengembangkan diri. Sehingga bisa lebih mengarah dalam
tingkat yang lebih tinggi sesuai kehendak nya dan potensi pembawaan yang mereka
miliki sejak lahir. Manusia akan selalu
ingin mencoba hal-hal baru yang ada disekitarnya. Dari situ mereka akan
mengenal apa yang belum mereka ketahui, dan akhirnya mereka mengalami suatu
perkembangan diri baik secara fisik atau psikis.
d.
Hukum Masa Peka
Masa
peka adalah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan diri keluar, dan
peka akan pengaruh rangsangan yang datang. Istilah masa peka pertama kali
ditampilkan oleh seorang ahli Biologi (biolog) dari Belanda, bernama Prof. Dr.
Hugo de Vries (1848-1935).[6]
Kemudian hukum masa peka ini diperkenalkan oleh Maria Montessori
(1870-1952), seorang pendidik
berkebangsaan Itali yang terkenal mengembangkan sistem pendidikannya, didalam
sekolah montesori, guru melayani murid-muridnya sesuai dengan minat murid-murid
itu dan minat ini sesuai dengan
meningkatnya kepekaan sesuatu fungsi.[7] Menurutnya,
masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali
dipengaruhi dan dikembangkan. Masa peka ini hanya datang sekali selama hidupnya
apabila masa peka ini tidak digunakan dengan sebaik-baiknya atau tidak
mendapatkan kesempatan untuk berkembang, maka fungsi-fungsi tersebut akan
mengalami kelainan atau abnormal, dan hal ini akan mengganggu perkembangan
selanjutnya.
Masa
peka merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali di
pengaruhi dan dikmbangkan. Usia 3-5 tahun merupakan masa peka, pada masa ini
adalah masa yang baik sekali untuk mempelajari bahasa ibu dan bahasa di
daerahnya. Contohnya, anak yang peka terhadap bahasa, sebut saja Alya yang
berumur 4 tahun. Alya dibesarkan di Bogor sehingga ia dapat dapat berbahasa sunda dengan baik. Karena ayahnya
dimutasikan ke Solo, dan seluruh keluarganya ikut kesana. Baru satu tahun di
sana Alya sudah bisa berbahasa Jawa, sedangkan ayah dan ibunya belum bisa
berbahasa Jawa.
Contoh
lain : masa peka untuk berjalan bagi seorang anak itu pada awal tahun kedua.
Dan untuk berbicara, sekitar akhir tahun pertama.
Karena
adanya suatu masa yang disebut masa peka, maka perkembangan tidak lain adalah
terpenuhinya masa peka anak-anak. Makin tepat pelayanan terhadap masa peka,
berarti anak makin baik perkembangannya.[8]
Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa sebaiknya
orang tua mengarahkan potensi yang di miliki anak, agar dapat berkembang dengan
baik terlebih pada masa peka anak, yang mana masa peka ini merupakan suatu masa
dimana anak dapat dengan mudah untuk menangkap rangsangan atau stimulus yang
datang. Jika pada masa peka ini tidak dapat di kembangkan dengan baik,
dikhawatirkan akan mengalami kelainan yang akan mengganggu perkembangan anak karena
ia peka tidak mendapatkan pendidikan dan pelayanan yang maksimal.
e.
Hukum Tempo
Perkembangan
Bahwa
perkembangan jiwa tiap-tiap anak itu berlainan, menurut temponya masing-masing
perkembangan anak yang ada. Ada yang cepat (tempo singkat) ada pula yang
lambat. Suatu saat ditemukan seorang anak yang cepat sekali menguasai
keterampilan berjalan, berbiara, tetapi pada saat yang lain ditemui seorang
anak yang berjalannya atau bicaranya lambat dikuasai. Mereka memiliki tempo
sendiri-sendiri.[9]
Menurut
hukum ini, setiap anak mempunyai tempo kecepatan perkembangan sendiri-sendiri.
Artinya, ada anak yang mengalami perkembangan cepat, sedang, dan ada pula yang
lambat. Adanya hukum tempo perkembangan ini, seharusnya orangtua tidak perlu
merasa kecewa apabila anaknya mengalami perkembangan yang lambat dibandingkan
dengan anak tetangga.
Tempo
perkembangan seorang anak sebenarnya dapat diubah (dipercepat) sedikit, tetapi
tidak dapat dipaksakan. Misalnya, ada orangtua yang ,enganggap dirinya
bijaksana dengan berusaha mengajari anaknya yang belum bersekolah membaca,
menulis, dan berhitung. Kemudian, ketika anaknya sudah masuk sekolah tidak
diberi kesempatan untuk bermain-main karena harus senantiasa belajar. Tindakan
demikian dapat mempercepat perkembangan akal anak itu. Akan tetapi, tindakan
orangtua tersebut sebenarnya tidak tepat meskipun dari tindakan tersebut tidak
menyebabkan anak menderita apapun, tetapi keadaan itu berarti bahwa anak itu
telah mencapai puncak perkembangan lebih dahulu daripada teman-teman sebayanya.
Ia telah melaju maju terlalu cepat dan biasanya perkembangan rohani yang luar
biasa itu akan memberi kesehatan badan. Lagipula tidak ada orang di dunia ini
yang dapat melebihi puncak perkembangan yang sudah ditetapkan dalam
pembawannya.[10]
Maka ketika orang tua mempercepat tempo
perkembangan seorang anak, maka secara fisik ia akan lebih unggul dari
teman-temannya. Tetapi, dalam hal ini psikis / jiwa anak belum tentu ikut
berkembang sesuai fisiknya. Misalnya saja seorang anak yang masuk dalam kelas
akselerasi, secara kemampuan ia memiliki keahliann yang lebih daripada teman-temannya
yang duduk di kelas Reguler. Tapi, apa yang terjadi pada diri anak yang masuk
dalam kelas akselerasi tersebut jika mendapat nilai jelek atau kalah dalam
perlombaan, misalnya. Dan ia menangis,
ia tidak dapat menerima apa yang terjadi. Ia masih mementingkan sifat ego-nya
bahwa ia mampu, dan ia-lah yang seharusnya menang.
Maka dapat dipahami bahwa kondisi
Psikis anak tersebut belum berkembang, atau perkembangannya tidak beriringan
dengan perkembangan Fisiknya. Jadi dalam suatu perkembangan itu sudah ada
tahapn-tahapan masing-masing Individu. Dan sebaiknya orang tua tidak perlu
memaksakan perkembangan seorang anak, karena Puncak Perkembangan seorang anak
tidak akan melebihi potensi dasar atau potensi pembawaan yang dimilikinya sejak
lahir.
f.
Hukum Irama Perkembangan
Hukum
ini mengungkapkan bukan lagi cepat atau lambatnya perkembangan anak, akan
tetapi tentang irama atau ritme perkembangan. Jadi perkembangan anak itu
mengalami gelombang “pasang surut”, mulai lahir hingga dewasa, kadang kala anak
tersebut mengalami juga kemunduran dalam suatu bidang tertentu.[11]
Kelajuan
atau keterlambatan dalam perkembangan itu tidak sama besarnya pada setiap anak.
Demikian pula proses percepatan maupun perlambatan dalam peralihan perkembangan
tidak sama cara berlangsungnya pada setiap anak. Sehubungan dengan perkembangan
cepat atau lambat ini, anak dapat dibedakan atas 3 golongan yaitu:
1.
Perkembangan anak manusia yang
mengalami kenaikan cepat pada fase permulaan, selanjutnya akan mengalami
penurunan pada fase berikutnya.
2.
Perkembangan anak manusia yang
mengalami kenaikan secara step by step, sesuai
dengan fase yang dilaluinya.
3.
Anak yang lambat laju perkembangannya,
pada waktu kecil, tetapi semakin besar (lama) semakin bertambah cepat
kemajuannya.[12]
Jadi, dapat dipahami bahwa hukum
Irama perkembangan ini berlaku terhadap perkembangan setiap orang baik
menyangkut perkembangan jasmani maupun rohani. Hal ini berlangsung silih
berganti, terkadang teratur, terkadang juga tidak. Adakalanya tenang,
adakalanya goncang, tergantung dari irama perkembangan masing-masing individu
tersebut.
Misalnya, pada umur tiga
sampai lima tahun seorang anak biasanya mengalami irama goncangan sehingga
sukar diatur, suka membangkang, tetapi setelah itu anak bisa tenang kembali.
g.
Hukum sifat
perkembangan
Menurut stone, perkembangan pribadi manusia itu jika
diamati dengan sungguh-sungguh akan tampak adanya sifat-sifat sebagai berikut:
1) Stabil, artinya: manusia dalam perkembangan memerlukan bahan-bahan untuk hidup
yang bersifat tetap dan terus-menerus, seperti oksigen, darah, makanan, dan
minuman.
2) Sensitif, artinya: dalam proses
perkembangannya, anggota tubuh manusia seperti kulit, mata, urat syaraf, dan
indera lainnya, amat peka terhadap setiap perangsang, baik dari dalam maupun luar dirinya.
3) Aktif, artinya: dalam proses
perkembangan, seluruh bagian tubuh manusia seperti pernapasan, peredaran darah,
denyut jantung, otot persendian, dan sebagainya, selalu dalam keadaan aktif
bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing.
4) Teratur, artinya: perkembangan
seseorang itu, satu segi didukung oleh keteraturan struktur tubuhnya, serta
adanya saling keterkaitan antara bagian satu dengan bagian yang lain.
5) Kontinyu, artinya: pribadi
manusia beserta seginya berkembang secara terus-menerus, dari keadaan yang amat
sederhana ketika baru lahir, menuju keadaan yang kompleks setelah dewasa.
Perlu
disertakan keterangan, bahwa apa yang
dikemukakan oleh Stone itu biasanya tidak disebut “hukum”, melahirkan “ sifat
perkembangan” saja. Akan tetapi, melihat butir-butir sebagaimana tersebut
diatas, rasanya ada segi-segi penting yang boleh dipandang relevan dengan
kenyataan sesungguhnya. Sedangkan dalam hukum perkembangan yang lain pernyataan
penting semacam ini belum seluruhnya tercantum secara ekplisit. [13]
Dapat
dipahami bahwa perkembangan manusia meliputi sifat-sifat yang menjadi suatu
dasar. Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Stone, sehingga dengan
sifat-sifat tersebut perkembangan manusia dapat diamati.
BAB III
C.
Kesimpulan
1.
Perkembangan
tidak terbatas pada pengertian pertumbuhan yang semakin membesar, melainkan di
dalamnya terkandung serangkaian perubahan yang berlangsung secara terus menerus
dan bersifat tetap dari fungsi jasmaniah dan rohaniah yang dimiliki individu
menuju ke tahap kematangan melalui pertumbuhan, pematangan dan belajar.
2.
Hukum
perkembangan yaitu kaidah mendasar yang menunjuk wujud nyata kehidupan anak,
yang menjadi kesatuan dimana berdasarkan penilaian dengan penelitian yang
cermat.
3.
Hukum-hukum perkembangan tersebut sebagai berikut :
a.
Hukum Kodrat Illahi
Hukum kodrat illahi adalah hukum yang
sudah di gariskan dan selalu menyertai anak manusia berupa potensi yang dibawa
sejak lahir. Hal ini dapat di contohkan, ketika anak dilahirkan telah bersama
dengan kodratnya, maka bakat, pembawaan dan potensi yang akan berkembang.
b.
Hukum mempertahankan diri
Di dalam diri manusia
masing-masing memiliki hasrat untuk mempertahankan diri. Hal ini terwujud pada
usaha makan ketika lapar, menyelamatkan diri apabila ada bahaya.
c.
Hukum Menggembangkan Diri
Dalam perkembangan jasmani terlihat hasrat dasar untuk
mengembangkan pembawaan. Untuk anak-anak dorongan mengembangkan diri berbentuk
hasrat mengenal lingkungan, usaha belajar berjalan, kegiatan bermain, dan
sebagainya. Di kalangan remaja timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas
terhadap apa yang telah tercapai. Hal ini dapat di anggap sebagai dorongan
mengembangkan diri.
d.
Hukum Masa Peka
Masa peka adalah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa
menonjolkan diri keluar, dan peka akan pengaruh rangsangan yang datang. Istilah
masa peka pertama kali ditampilkan oleh seorang ahli Biologi (biolog) dari
Belanda, bernama Prof. Dr. Hugo de Vries (1848-1935). Kemudian hukum masa peka
ini diperkenalkan oleh Maria Montessori (1870-1952), seorang
pendidik berkebangsaan Itali.
e.
Hukum tempo perkembangan
Setiap anak mempunyai tempo kecepatan
perkembangan sendiri-sendiri. Artinya, ada anak yang mengalami perkembangan
cepat, sedang, dan ada pula yang lambat.
f.
Hukum Irama Perkembangan
Hukum ini mengungkapkan tentang
irama atau ritme perkembangan. Jadi perkembangan anak itu mengalami gelombang
“pasang surut”, mulai lahir hingga dewasa, kadang kala anak tersebut mengalami
juga kemunduran dalam suatu bidang tertentu.
g.
Hukum Sifat Pekembangan
Perkembangan
manusia meliputi sifat-sifat yang menjadi suatu dasar. Sebagaimana yang telah
dikemukakan oleh Stone, sehingga dengan sifat-sifat tersebut perkembangan
manusia dapat diamati.
DAFTAR RUJUKAN
Ahmadi, Abu . 2005 . Psikologi
Perkembangan . Jakarta : PT Rineka Cipta.
Baharuddin . 2010 . Psikologi Pendidikan . Jogjakarta : Ar-Ruzz
Media.
Bawani,
Imam . 1985 . PENGNTAR ILMU JIWA
PERKEMBANGAN . Surabaya : PT Bina Ilmu.
Desmita
. 2009 . Psikologi Perkembangan Peserta Didik . Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Fatimah,enung . 2008 . Psikologi Perkembangan . Bandung : Pustaka Setia.
Hartinah,Siti
. 2008 . Perkembangan Peserta Didik .
Bandung : PT Refieka Aditama.
Romlah
. 2004 . Psikologi Pendidikan . Malang
: Universitas Muhammadiyah Malang Press.
Syah,
Muhibbin . 2009 . Psikologi Pendidikan . Bandung
: PT Remaja Rosdakarya.
Soerjabrata,
Soemadi . 1975 . PSYCHOLOGI PERKEMBANGAN
II . Yogyakarta : Rake Press.
Zulkifli . 1992 . Psikologi Perkembangan . Bandung : PT Remaja RosdaKarya.
[1] Desmita, Psikologi Perkembangan Peserta
Didik(Bandung : PT. REMAJA ROSDAKARYA,2009),15.
[2] Imam Bawani,PENGANTAR ILMU JIWA PERKEMBANGAN,(Surabaya:PT Bina
Ilmu,1985),hlm.103-104.
[3] ibid.104
[7] Soemadi Soerjabrata, PSYCHOLOGI
PERKEMBANGAN II . (Yogyakarta : Rake Press. 1975)hlm.125.
[9] Abu Ahmadi,Psikologi Perkembangan(Jakarta
: PT Rineka Cipta, 2005), 24
[10] Ibid, 17
[11] Abu Ahmadi,Psikologi Perkembangan(Jakarta
: PT Rineka Cipta, 2005), 24
[12] Desmita, Psikologi Perkembangan Peserta
Didik(Bandung : PT. Remaja Rosdakarya,2009),17.
[13] Imam Bawani,PENGANTAR ILMU JIWA PERKEMBANGAN,(Surabaya:PT Bina
Ilmu,1985),hlm.108-109
Tidak ada komentar:
Posting Komentar