Kamis, 18 April 2013

PSIKOLOGI HUKUM PERKEMBANGAN




BAB I
HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN
A. PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang
Psikologi perkembangan adalah cabang dari disiplin psikologi yang memfokuskan studi pada perubahan-perubahan dan perkembangan stuktur jasmani, perilaku dan kondisi mental manusia dalam berbagai tahap  kehidupannya. Mempelajari psikologi perkembangan tidak hanya bagi orang tua dan guru dalam memberikan pelayanan dan pendidikan kepada anak sesuai tahap  perkembangannya, melainkan juga berguna dalam memahami diri sendiri.
Psikologi perkembangan akan memberikan wawasan dan pemahaman tentang sejarah perjalanan hidup. Lebih dari itu psikologi perkembangan juga berguna bagi pengambil kebijaksanaan dalam merumuskan program-program bantuan bagi anak –anak dan remaja.
Berdasarkan pada materi psikologi perkembangan, setiap manusia pasti mengalami pertumbuhan dan perkembangan di dalam hidupnya. Perkembangan merupakan perubahan yang terus menerus dialami, tetapi ia tetap menjadi satu kesatuan. Perkembangan berlangsung dengan perlahan - lahan melaui masa demi masa. Kadang-kadang seseorang mengalami masa kritis pada masa anak-anak dan masa pubertas.
Di dalam perkembangan terdapat suatu hukum-hukum perkembangan, yang mana hukum-hukum tersebut telah menunjukkan adanya hubungan yang continue serta dapat diramalkan sebelumnya antara variabel-variabel yang empirik.
Dengan demikian Hukum Perkembangan sangatlah penting untuk dipahami dan dipelajari.
2.        Rumusan Masalah 
a.       Apa hakikat perkembangan itu ?
b.      Apakah yang dimaksud dengan Hukum Perkembangan ?
c.       Apa saja macam-macam Hukum Perkembangan ?


3.        Tujuan  
a.       Untuk mengetahui hakikat perkembangan.
b.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum Perkembangan
c.       Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum Kodrat Ilahi.




BAB II
B. PEMBAHASAN
1.        Hakikat Perkembangan              
Untuk dapat memahami konsep perkembangan, terlebih dahulu perlu memahami pertumbuhan, kematangan dan perubahan. Perkembangan tidak terbatas pada pengertian pertumbuhan yang semakin membesar, melainkan di dalamnya terkandung serangkaian perubahan yang berlangsung secara terus menerus dan bersifat tetap dari fungsi jasmaniah dan rohaniah yang dimiliki individu menuju ke tahap kematangan melalui pertumbuhan, pematangan dan belajar.Perkembangan menghasilkan bentuk-bentuk dan ciri-ciri kemampuan baru yang berlangsung dari tahap aktivitas yang sederhana ke tahap yang lebih tinggi. Perkembangan itu bergerak secara berangsur-angsur tapi pasti, yang kian hari kian bertambah maju, mulai dari masa pembuahan dan berakhir dengan kematian.
Pertumbuhan merujuk pada perubahan-perubahan kuantitatif, yaitu peningkatan dalam ukuran dan struktur yang lebih cenderung menunjuk pada kemajuan fisik atau pertumbuhan tubuh yang melaju pada titik optimum dan kemudian menurun menuju keruntuhannya.
Kematangan merupakan suatu potensi yang dibawa individu sejak lahir , timbul dan bersatu dengan pembawaannya serta turut mengatur pula perkembangan tingkah laku individu. Kematangan mula-mula merupakan hasil dari adanya perubahan-perubahan tertentu dan penyesuaian struktur pada diri individu, seperti adanya kematangan jaringan-jaringan tubuh, saraf dan kelenjar-kelenjar yang disebut dengan kematangan biologis.Kematangan pada aspek psikis, meliputi keadaan berpikir, rasa, kemauan. Perubahan yang terjadi dalam perkembangan dapat dibagi kepada empat bentuk , yaitu perubahan dalam ukuran besarnya, dalam proporsinya, hilangnya bentuk atau ciri-ciri lama, timbul atau lahirnya bentuk atau ciri-ciri baru.
Jadi antara pertumbuhan dan kematangan selalu berjalan beriringan. Yang mana pertumbuhan itu bersifat perubahan kuantitatif yang lebih condong kedalam perubahan fisik, sedangkan perkembangan yaitu lebih mengarah kepada berkembangnya potensi-potensi bawaan yang dimiliki oleh manusia.
2.        Definisi Hukum Perkembangan
Proses perkembangan secara umum dapat diartikan sebagai rentetan perubahan yang terjadi dalam perkembangan sesuatu. Proses perkembangan merupakan suatu evolusi yang secara tidak sama pada setiap anak. Namun demikian, perbedaan-perbedaan individual dimungkinkan terjadi karena faktor-faktor pembawaan, pengalaman-pengalaman dalam lingkungan, dan faktor-faktor lainnya, seperti iklim, sosiologis, ekonomis, dan sebagainya.
Selama hayatnya, manusia sebagai individu mengalami perkembangan yang berlangsung secara berangsur-angsur, perlahan tapi pasti, menjalani berbagai fase, dan ada kalanya diselingi oleh krisis yang datangnya pada waktu-waktu tertentu. Proses perkembangan yang berkesinambungan, beraturan, bergelombang naik dan turun, yang berjalan dengan kelajuan cepat maupun lambat, semuanya itu menunjukkan betapa perkembangan mengikuti patokan-patokan atau tunduk pada hukum-hukum tertentu, yang disebut dengan “hukum perkembangan”.[1]
Setiap perkembangan manusia selalu beraturan, berkesinambungan, dan ada kalanya cepat ataupun lambat. Dalam proses perkembangan ini, disetiap tahapannya memiliki kaidahnya masing-masing yang telah ditentukan oleh para ahli psikologi melalui eksperimen terdahulu. Sehingga bisa dijadikan patokan dalam melihat perkembangan manusia.
Apabila diamati perbedaan pertumbuhan dan perkembangan setiap manusia, baik pada faktor jasmaniah maupun faktor rohaniyah dalam waktu yang sama , maka akan melahirkan prinsip-prinsip perkembangan, kemudian prinsip ini mengikuti hukum-hukum perkembangan. Hukum perkembangan merupakan suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif, dan menunjukkan adanya hubungan yang tetap (continue) serta dapat diramalkan  sebagai hukum perkembangan.
Hukum perkembangan yaitu kaidah mendasar yang menunjuk wujud nyata kehidupan anak, yang menjadi kesatuan dimana berdasarkan penilaian dengan penelitian yang cermat. Hukum-hukum  perkembangan tersebut akan di uraikan sebagai berikut :
a.      Hukum Kodrat Illahi
Tak dapat diingkari, bahwa perkembangan itu berpangkal pada kehidupan. Sementara kehidupan itu penuh dengan ketentuan atau kodrat dari Allah, Dzat yang maha pencipta dan pengatur . Hukum kodrat illahi yang Pertama mengenai hidup itu sendiri. Manusia, dalam kaitan ini, terikat oleh kodrat Allah “ untuk hidup”. Maka, hiduplah ia. Tetapi, ia juga terikat oleh banyak ketentuan yang lain. Ia terikat oleh ketentuan tentang: orang tua yang melahirkan, hari kelahiran, tempat di lahirkan, wujud dirinya ketika lahir, dsb. Yang dimaksud dengan hukum kodrat illahi adalah hukum yang sudah di gariskan dan selalu menyertai anak manusia berupa potensi yang dibawa sejak lahir. Hal ini dapat di contohkan, ketika anak dilahirkan telah bersama dengan kodratnya, maka bakat, pembawaan dan potensi yang akan berkembang. Dengan demikian, arah perkembangan manusia telah di tentukan oleh illahi melalui kodratnya, namun lingkungan juga memiliki peran dalam perkembangan yang maksimal.      
Kedua, terlihat pula adanya ketentuan ini, berkaitan dengan waktu-waktu tertentu dimana seorang anak ” matang” untuk melakukan sesuatu. Misalnya: umur 7 bulan, seorang anak bisa duduk dan merangkak.
Ketiga, sebagaimana sering terjadi, seorang anak sejak lahir telah memiliki bakat atau keistimewaan tertentu, lebih dari kebanyakan anak yang lain. Tetapi juga tidak mustahil, sementara ada pula yang ditakdirkan lahir dalam keadaan cacat, lemah ingatan, kurang normal,dsb. Baik yang istimewa maupun yang menyandang kekurangan, jelas sama-sama berpengaruh bagi jalan perkembangannya.[2]
Hukum Kodrat menurut Thomas Aquinas, Gagasan dasarnya berbunyi: Hiduplah sesuai dengan kodratmu! . Manusia hidup dengan baik apabila ia hidup sesuai dengan kodratnya, buruk apabila tidak sesuai. Karena manusia hanya dapat mengembangkan diri, hanya dapat mencapai tujuannya apabila ia hidup seusai dengan kodratnya. Orang yang hidup berlawanan dengan kodratnya tidak akan mencapai tujuannya, tidak akan mengembangkan dan mengaktualisasikan seluruh potensinya. Karena itu, moralitas terdiri dalam tindakan yang mengembangkan dan menyempurnakan kodratnya.
Maka jelaslah, hidup ini penuh dengan ketentuan illahi. Terutama tampak nyata, pada awal kelahiran seseorang. Sebagian beruntung, karena memiliki kecerdasan yang istimewa. Sementara yang lain, hidup dalam keadaan serba kurang. Keduanya sama saja, punya akibat bagi jalan perkembangannya. Tetapi apa hendak dikata, semua itu telah menjadi kodrat illahi. Walhasil, perkembangan itu pada asalnya berpangkal pada kodrat illahi atas setiap manusia. Karenanya, diatas kodrat itulah sesungguhnya perkembangan berlangsung.[3]
Jadi, manusia dilahirkan sesuai dengan kodratnya masing-masing. Baik dalam kesempurnaan fisik maupun dalam keadaan cacat.  Dapat dikatakan bahwa hukum kodrat illahi adalah hukum yang sudah di gariskan dan selalu menyertai anak manusia berupa potensi yang dibawa sejak lahir. Maka dengan kodrat dari Allah SWT ini, manusia berkembang sesuai dengan kodrat nya. Karena manusia yang hidup bertolak belakang dengan kodratnya tidak akan bisa mencapai tujuan dan tidak bisa mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki.
b.     Hukum mempertahankan diri
Dalam diri anak terdapat hasrat dasar untuk mempertahankan diri. Setiap makhluk memiliki dorongan dan Hasrat mempertahankan diri  dari hal-hal yang negatif seperti rasa sakit, rasa tidak aman, kematian dan juga kepunahan untuk itulah mereka memerlukan sandang, pangan, papan dan pendidikan. Terlihat dalam bentuk-bentuk nafsu makan dan minum, menjaga keselamatan diri. Sedangkan hasrat mengembangkan diri akan  terlihat dalam bentuk hasrat makan, minum, mempertahankan diri, rasa ingin tahu, mengenal lingkungan, ingin bergerak, kegiatan bermain-main, dan sebagainya.
Hasrat-hasrat dasar ini dapat mengembangkan pembawaan jasmani (urat-urat, saraf, kaki, tangan, kepala, dan lain-lain) serta pembawaan rohani (fantasi, kehendak, pikiran, perasaan, dan lain-lain).[4]
Dapat disimpulkan bahwa di dalam diri manusia masing-masing memiliki hasrat untuk mempertahankan diri. Hal ini terwujud pada usaha makan ketika lapar, menyelamatkan diri apabila ada bahaya.
Pada anak kecil usaha ini diwujudkan dengan menangis, apabila lapar, haus, rasa tidak enak badan, dan sebagainya, kemudian si ibu akan tanggap dengan tanda-tanda tersebut.
c.      Hukum Memperkembangkan Diri
Dalam kehidupan timbul dorongan dan hasrat untuk mempertahankan diri. Dorongan yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri.
Dengan mempertahankan diri terwujud, misalnya pada dorongan makan dan menjaga keselamatan diri sendiri. Anak menyatakan perasaan lapar, haus, dan sakit dalam bentuk menangis. Ia mempertahankan dirinya dengan cara menangis. Jika ibu-ibu mendengar anaknya menangis, tangisnya itu di anggap sebagai dorongan mempertahankan diri.
Dalam perkembangan jasmani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan. Untuk anak-anak dorongan mengembangkan diri berbentuk hasrat mengenal lingkungan, usaha belajar berjalan, kegiatan bermain, dan sebagainya. Di kalangan remaja timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas terhadap apa yang telah tercapai. Hal ini dapat di anggap sebagai dorongan mengembangkan diri.
Tidak seorang pun manusia normal yang menghendaki kemunduran perkembangan dirinya, ia menghendaki bodoh, dan lain sebagainya. Tetapi sebaliknya setiap anak pasti menghendaki perkembangan diri kearah suatu kemajuan, dalam suatu tingkat yang lebih tinggi dan tingkat sebelumnya.
Misalnya seorang atlet lari yang ingin juara dalam pertandingan lari, maka ia akan berusaha untuk mempertahankan posisi lari agar posisinya tidak di dahului oleh pelari lain. Atau anak yang ingin jadi juara, ingin pandai, ingin sukses, dan sebagainya.[5]
Dengan demikian, setiap manusia disamping memiliki hasrat untuk mempertahankan diri tetapi juga memiliki hasrat untuk mengembangkan diri. Sehingga bisa lebih mengarah dalam tingkat yang lebih tinggi sesuai kehendak nya dan potensi pembawaan yang mereka miliki sejak lahir.    Manusia akan selalu ingin mencoba hal-hal baru yang ada disekitarnya. Dari situ mereka akan mengenal apa yang belum mereka ketahui, dan akhirnya mereka mengalami suatu perkembangan diri baik secara fisik atau psikis.
d.     Hukum Masa Peka
Masa peka adalah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan diri keluar, dan peka akan pengaruh rangsangan yang datang. Istilah masa peka pertama kali ditampilkan oleh seorang ahli Biologi (biolog) dari Belanda, bernama Prof. Dr. Hugo de Vries (1848-1935).[6] Kemudian hukum masa peka ini diperkenalkan oleh Maria Montessori (1870-1952),  seorang pendidik berkebangsaan Itali yang terkenal mengembangkan sistem pendidikannya, didalam sekolah montesori, guru melayani murid-muridnya sesuai dengan minat murid-murid itu  dan minat ini sesuai dengan meningkatnya kepekaan sesuatu fungsi.[7] Menurutnya, masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali dipengaruhi dan dikembangkan. Masa peka ini hanya datang sekali selama hidupnya apabila masa peka ini tidak digunakan dengan sebaik-baiknya atau tidak mendapatkan kesempatan untuk berkembang, maka fungsi-fungsi tersebut akan mengalami kelainan atau abnormal, dan hal ini akan mengganggu perkembangan selanjutnya.
Masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali di pengaruhi dan dikmbangkan. Usia 3-5 tahun merupakan masa peka, pada masa ini adalah masa yang baik sekali untuk mempelajari bahasa ibu dan bahasa di daerahnya. Contohnya, anak yang peka terhadap bahasa, sebut saja Alya yang berumur 4 tahun. Alya dibesarkan di Bogor sehingga ia dapat dapat  berbahasa sunda dengan baik. Karena ayahnya dimutasikan ke Solo, dan seluruh keluarganya ikut kesana. Baru satu tahun di sana Alya sudah bisa berbahasa Jawa, sedangkan ayah dan ibunya belum bisa berbahasa Jawa.
Contoh lain : masa peka untuk berjalan bagi seorang anak itu pada awal tahun kedua. Dan untuk berbicara, sekitar akhir tahun pertama.
Karena adanya suatu masa yang disebut masa peka, maka perkembangan tidak lain adalah terpenuhinya masa peka anak-anak. Makin tepat pelayanan terhadap masa peka, berarti anak makin baik perkembangannya.[8]
Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa sebaiknya orang tua mengarahkan potensi yang di miliki anak, agar dapat berkembang dengan baik terlebih pada masa peka anak, yang mana masa peka ini merupakan suatu masa dimana anak dapat dengan mudah untuk menangkap rangsangan atau stimulus yang datang. Jika pada masa peka ini tidak dapat di kembangkan dengan baik, dikhawatirkan akan mengalami kelainan yang akan mengganggu perkembangan anak karena ia peka tidak mendapatkan pendidikan dan pelayanan yang maksimal.
e.      Hukum Tempo Perkembangan
Bahwa perkembangan jiwa tiap-tiap anak itu berlainan, menurut temponya masing-masing perkembangan anak yang ada. Ada yang cepat (tempo singkat) ada pula yang lambat. Suatu saat ditemukan seorang anak yang cepat sekali menguasai keterampilan berjalan, berbiara, tetapi pada saat yang lain ditemui seorang anak yang berjalannya atau bicaranya lambat dikuasai. Mereka memiliki tempo sendiri-sendiri.[9]
Menurut hukum ini, setiap anak mempunyai tempo kecepatan perkembangan sendiri-sendiri. Artinya, ada anak yang mengalami perkembangan cepat, sedang, dan ada pula yang lambat. Adanya hukum tempo perkembangan ini, seharusnya orangtua tidak perlu merasa kecewa apabila anaknya mengalami perkembangan yang lambat dibandingkan dengan anak tetangga.
Tempo perkembangan seorang anak sebenarnya dapat diubah (dipercepat) sedikit, tetapi tidak dapat dipaksakan. Misalnya, ada orangtua yang ,enganggap dirinya bijaksana dengan berusaha mengajari anaknya yang belum bersekolah membaca, menulis, dan berhitung. Kemudian, ketika anaknya sudah masuk sekolah tidak diberi kesempatan untuk bermain-main karena harus senantiasa belajar. Tindakan demikian dapat mempercepat perkembangan akal anak itu. Akan tetapi, tindakan orangtua tersebut sebenarnya tidak tepat meskipun dari tindakan tersebut tidak menyebabkan anak menderita apapun, tetapi keadaan itu berarti bahwa anak itu telah mencapai puncak perkembangan lebih dahulu daripada teman-teman sebayanya. Ia telah melaju maju terlalu cepat dan biasanya perkembangan rohani yang luar biasa itu akan memberi kesehatan badan. Lagipula tidak ada orang di dunia ini yang dapat melebihi puncak perkembangan yang sudah ditetapkan dalam pembawannya.[10]
Maka ketika orang tua mempercepat tempo perkembangan seorang anak, maka secara fisik ia akan lebih unggul dari teman-temannya. Tetapi, dalam hal ini psikis / jiwa anak belum tentu ikut berkembang sesuai fisiknya. Misalnya saja seorang anak yang masuk dalam kelas akselerasi, secara kemampuan ia memiliki keahliann yang lebih daripada teman-temannya yang duduk di kelas Reguler. Tapi, apa yang terjadi pada diri anak yang masuk dalam kelas akselerasi tersebut jika mendapat nilai jelek atau kalah dalam perlombaan, misalnya. Dan ia  menangis, ia tidak dapat menerima apa yang terjadi. Ia masih mementingkan sifat ego-nya bahwa ia mampu, dan ia-lah yang seharusnya menang.
Maka dapat dipahami bahwa kondisi Psikis anak tersebut belum berkembang, atau perkembangannya tidak beriringan dengan perkembangan Fisiknya. Jadi dalam suatu perkembangan itu sudah ada tahapn-tahapan masing-masing Individu. Dan sebaiknya orang tua tidak perlu memaksakan perkembangan seorang anak, karena Puncak Perkembangan seorang anak tidak akan melebihi potensi dasar atau potensi pembawaan yang dimilikinya sejak lahir.
f.        Hukum Irama Perkembangan
Hukum ini mengungkapkan bukan lagi cepat atau lambatnya perkembangan anak, akan tetapi tentang irama atau ritme perkembangan. Jadi perkembangan anak itu mengalami gelombang “pasang surut”, mulai lahir hingga dewasa, kadang kala anak tersebut mengalami juga kemunduran dalam suatu bidang tertentu.[11]
Kelajuan atau keterlambatan dalam perkembangan itu tidak sama besarnya pada setiap anak. Demikian pula proses percepatan maupun perlambatan dalam peralihan perkembangan tidak sama cara berlangsungnya pada setiap anak. Sehubungan dengan perkembangan cepat atau lambat ini, anak dapat dibedakan atas 3 golongan yaitu:
1.      Perkembangan anak manusia yang mengalami kenaikan cepat pada fase permulaan, selanjutnya akan mengalami penurunan pada fase berikutnya.
2.      Perkembangan anak manusia yang mengalami kenaikan secara step by step, sesuai  dengan fase yang dilaluinya.
3.      Anak yang lambat laju perkembangannya, pada waktu kecil, tetapi semakin besar (lama) semakin bertambah cepat kemajuannya.[12]
Jadi, dapat dipahami bahwa hukum Irama perkembangan ini berlaku terhadap perkembangan setiap orang baik menyangkut perkembangan jasmani maupun rohani. Hal ini berlangsung silih berganti, terkadang teratur, terkadang juga tidak. Adakalanya tenang, adakalanya goncang, tergantung dari irama perkembangan masing-masing individu tersebut.
Misalnya, pada umur tiga sampai lima tahun seorang anak biasanya mengalami irama goncangan sehingga sukar diatur, suka membangkang, tetapi setelah itu anak bisa tenang kembali.
g.      Hukum sifat perkembangan
Menurut stone, perkembangan pribadi manusia itu jika diamati dengan sungguh-sungguh akan tampak adanya sifat-sifat sebagai berikut:
1)     Stabil, artinya: manusia dalam perkembangan memerlukan bahan-bahan untuk hidup yang bersifat tetap dan terus-menerus, seperti oksigen, darah, makanan, dan minuman.
2)     Sensitif, artinya: dalam proses perkembangannya, anggota tubuh manusia seperti kulit, mata, urat syaraf, dan indera lainnya, amat peka terhadap setiap perangsang, baik dari dalam maupun luar dirinya.
3)     Aktif, artinya: dalam proses perkembangan, seluruh bagian tubuh manusia seperti pernapasan, peredaran darah, denyut jantung, otot persendian, dan sebagainya, selalu dalam keadaan aktif bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing.
4)     Teratur, artinya: perkembangan seseorang itu, satu segi didukung oleh keteraturan struktur tubuhnya, serta adanya saling keterkaitan antara bagian satu dengan bagian yang lain.
5)     Kontinyu, artinya: pribadi manusia beserta seginya berkembang secara terus-menerus, dari keadaan yang amat sederhana ketika baru lahir, menuju keadaan yang kompleks setelah dewasa.
       Perlu disertakan  keterangan, bahwa apa yang dikemukakan oleh Stone itu biasanya tidak disebut “hukum”, melahirkan “ sifat perkembangan” saja. Akan tetapi, melihat butir-butir sebagaimana tersebut diatas, rasanya ada segi-segi penting yang boleh dipandang relevan dengan kenyataan sesungguhnya. Sedangkan dalam hukum perkembangan yang lain pernyataan penting semacam ini belum seluruhnya tercantum secara ekplisit. [13]
       Dapat dipahami bahwa perkembangan manusia meliputi sifat-sifat yang menjadi suatu dasar. Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Stone, sehingga dengan sifat-sifat tersebut perkembangan manusia dapat diamati.


BAB III
C.        Kesimpulan
1.         Perkembangan tidak terbatas pada pengertian pertumbuhan yang semakin membesar, melainkan di dalamnya terkandung serangkaian perubahan yang berlangsung secara terus menerus dan bersifat tetap dari fungsi jasmaniah dan rohaniah yang dimiliki individu menuju ke tahap kematangan melalui pertumbuhan, pematangan dan belajar.
2.         Hukum perkembangan yaitu kaidah mendasar yang menunjuk wujud nyata kehidupan anak, yang menjadi kesatuan dimana berdasarkan penilaian dengan penelitian yang cermat.
3.         Hukum-hukum  perkembangan tersebut sebagai berikut :
a.         Hukum Kodrat Illahi
Hukum kodrat illahi adalah hukum yang sudah di gariskan dan selalu menyertai anak manusia berupa potensi yang dibawa sejak lahir. Hal ini dapat di contohkan, ketika anak dilahirkan telah bersama dengan kodratnya, maka bakat, pembawaan dan potensi yang akan berkembang.
b.         Hukum mempertahankan diri
Di dalam diri manusia masing-masing memiliki hasrat untuk mempertahankan diri. Hal ini terwujud pada usaha makan ketika lapar, menyelamatkan diri apabila ada bahaya.
c.          Hukum Menggembangkan Diri
Dalam perkembangan jasmani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan. Untuk anak-anak dorongan mengembangkan diri berbentuk hasrat mengenal lingkungan, usaha belajar berjalan, kegiatan bermain, dan sebagainya. Di kalangan remaja timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas terhadap apa yang telah tercapai. Hal ini dapat di anggap sebagai dorongan mengembangkan diri.
d.         Hukum Masa Peka
Masa peka adalah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan diri keluar, dan peka akan pengaruh rangsangan yang datang. Istilah masa peka pertama kali ditampilkan oleh seorang ahli Biologi (biolog) dari Belanda, bernama Prof. Dr. Hugo de Vries (1848-1935). Kemudian hukum masa peka ini diperkenalkan oleh Maria Montessori (1870-1952), seorang pendidik berkebangsaan Itali.
e.         Hukum tempo perkembangan
Setiap anak mempunyai tempo kecepatan perkembangan sendiri-sendiri. Artinya, ada anak yang mengalami perkembangan cepat, sedang, dan ada pula yang lambat.
f.           Hukum Irama Perkembangan
Hukum ini mengungkapkan tentang irama atau ritme perkembangan. Jadi perkembangan anak itu mengalami gelombang “pasang surut”, mulai lahir hingga dewasa, kadang kala anak tersebut mengalami juga kemunduran dalam suatu bidang tertentu.


g.         Hukum Sifat Pekembangan
Perkembangan manusia meliputi sifat-sifat yang menjadi suatu dasar. Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Stone, sehingga dengan sifat-sifat tersebut perkembangan manusia dapat diamati.



DAFTAR RUJUKAN
Ahmadi, Abu . 2005 . Psikologi Perkembangan . Jakarta : PT Rineka Cipta.
Baharuddin . 2010 . Psikologi Pendidikan . Jogjakarta : Ar-Ruzz Media.
Bawani, Imam . 1985 . PENGNTAR ILMU JIWA PERKEMBANGAN . Surabaya : PT Bina Ilmu.
Desmita . 2009 . Psikologi Perkembangan Peserta Didik . Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Fatimah,enung . 2008 . Psikologi Perkembangan . Bandung :  Pustaka Setia.
Hartinah,Siti . 2008 . Perkembangan Peserta Didik . Bandung : PT Refieka Aditama.
Romlah . 2004 . Psikologi Pendidikan . Malang : Universitas Muhammadiyah Malang Press.
Syah, Muhibbin . 2009 . Psikologi Pendidikan . Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Soerjabrata, Soemadi . 1975 . PSYCHOLOGI PERKEMBANGAN II . Yogyakarta : Rake Press.
Zulkifli . 1992 . Psikologi Perkembangan . Bandung : PT Remaja RosdaKarya.



[1] Desmita, Psikologi Perkembangan Peserta Didik(Bandung : PT. REMAJA ROSDAKARYA,2009),15.
[2] Imam Bawani,PENGANTAR ILMU JIWA PERKEMBANGAN,(Surabaya:PT Bina Ilmu,1985),hlm.103-104.
[3] ibid.104
[4] Op.cit, 19
[5] Abu Ahmadi,Psikologi Perkembangan(Jakarta : PT Rineka Cipta, 2005), 26-27
[6] Abu Ahmadi,Psikologi Perkembangan(Jakarta : PT Rineka Cipta, 2005), 26
[7] Soemadi Soerjabrata, PSYCHOLOGI PERKEMBANGAN II . (Yogyakarta : Rake Press. 1975)hlm.125.
[8] Desmita, Psikologi Perkembangan Peserta Didik(Bandung : PT. Remaja Rosdakarya,2009),17.
[9] Abu Ahmadi,Psikologi Perkembangan(Jakarta : PT Rineka Cipta, 2005), 24
[10] Ibid, 17
[11] Abu Ahmadi,Psikologi Perkembangan(Jakarta : PT Rineka Cipta, 2005), 24
[12] Desmita, Psikologi Perkembangan Peserta Didik(Bandung : PT. Remaja Rosdakarya,2009),17.
[13] Imam Bawani,PENGANTAR ILMU JIWA PERKEMBANGAN,(Surabaya:PT Bina Ilmu,1985),hlm.108-109

Tidak ada komentar:

Posting Komentar