BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dalam memahami
pengertian dan hakikat ibadah, bagi orang awam masih menjadi sesuatu hal yang
rumit. Jika dipandang dari segi bahasa Kata ibadah berasal dari bahasa Arab
yang berarti kehinaan atau ketundukan. Sedang dalam istilah ibadah serin g
diartikan sebagai segala seesuatu yang dilakukan untuk menyatakan bakti kepada
Allah yang didasari ketaatan untuk mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi
larangan-Nya. Selain itu ibadah juga diartikan segala usaha lahir dan batin
sesuai dengan perintah Tuhan untuk mendapatkan kebahagiaan dan keselarasan
hidup, baik terhadap diri sendiri,keluarga,masyarakat, maupun terhadap alam
semesta.
Memang, dalam memahami
hakikat beserta karakteristik masing-masing ibadah sangatlah sulit dan
membutuhkan pembahasan yang panjang. Oleh karena itu penulis menyusun makalah
tentang fiqh ibadah dengan beberapa indikator dan tujuan seperti yang tersebut
dibawah ini, dan juga pembahasan lebih lanjut akan dibahas dalam bab
pembahasan.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana ibadah dalam
persepektif etimologi dan terminologi?
2. Apakah yang dimaksud dengan
ibadah dan hakikat ibadah ?
3. Bagaimana relasi ibadah
dengan iman ?
4.
Apakah yang dimaksud dengan Ibadah mahdah dan ghairu mahdah dan bagaimana perbedaan
antara keduanya?
5. Bagaimana hikmah dan
keutamaan ibadah ?
1.3.
Tujuan
1.
Mengetahui apakah
ibadah dan hakikat ibadah itu
2.
Mengetahui ibadah
dalam persepektif etimologi dan terminologi
3.
Memahami tentang
relasi ibadah dengan iman
4.
Mengetahui Ibadah
mahdah dan ghairu mahdah dan perbedaanya
5.
Memahami hikmah dan
keutamaan ibadah
BAB II
PEMABAHASAN
2.1Pengertian Ibadah
Secara etimologi ibadah
berasal dari bahasa arab yang berarti kehinaan atau ketundukan. Sedang secara
terminologi syari’at, ibadah diartikan sebagai sesuatu yang diperintahkan Allah
sebagai syari’at, bukan karena adanya keberlangsungan tradisi sebelumnya, juga
bukan karena tuntutan logika, atau akal manusia. Maka ruang lingkup ibadah
adalah seluruh aktifitas manusia yang diniatkan semata-mata untuk mencari ridho
Allah SWT selama apa yang dilakukan sesuai dengan syari’at yang Allah tentukan[1].
Dalam pandangan lain,
menurut ahli Ushul Fiqih ibadah adalah meliputi segala yang disukai Allah dan
yang diridhai-Nya, baik berupa perkataan, baik terang, maupun tersembunyi[2].
Dibawah ini ada juga definisi ibadah yang lain, yaitu:
1.
Ibadah
ialah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para
rasulNya.
2.
Ibadah
adalah merendahkan diri kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala yaitu tingkatan
tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling
tinggi.
3.
Ibadah
ialah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah SWT ,
baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang batin. Inilah
definisi ibadah yang paling lengkap.
2.2Hakekat
Ibadah dan Makna Ibadah
Hakikat ibadah adalah
ketundukan jiwa yang timbul karena perasaan cinta akan Tuhan yang ma’bud dan
merasakan kebesaran-Nya, dikarenakan beritikad bahwa alam ini ada kekuasaan,
yang akal tidak dapat mengetahui hakikatnya. Ibadah adalah hak Allah dan wajib
dipatuhi, ibadah itu mensyukuri nikmat Allah, dan untuk mewujudkan ibadah,
Tuhan memerintahkan beribadah kepada-Nya. Jika kita renungi hakikat ibadah
bahwa perintah ibadah itu pada hakikatnya berupa peringatan, memperingatkan
kita menunaikan kewajiban kepada-Nya.[3]
Syarat diterima tidaknya ibadah-ibadah itu terkait kepada dua faktor yang
penting, pertama ibadah dilaksanakan atas dasar ikhlas. Kedua ibadah dilakukan
secara sah ( sesuai petunjuk syara’ ). Dibawah ini beberapa uraian tentang
hakikat ibadah:
1.
Cinta, maksudnya cinta kepada Allah dan
Rasul-Nya yang mengandung makna mendahulukan kehendak Allah dan Rasul-ya atas
yang lainnya. Adapun tanda-tandanya adalah mengikuti sunnah Rosul.
2.
Jihad di jalan Allah (berusaha sekuat tenaga
untuk meraih segala sesuatu yang
dicintai Allah)
3.
Takut, maksudnya tidak merasakan sedikitpun
ketakutan kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada
Allah SWT
إِنَّمَا ذَلِكُمُ
الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ
مُؤْمِنِينَ
Artinya:
“Sesungguhnya
mereka itu tidak lain hanyalah setan yang menakut-nakuti (kamu) dengan
kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut
kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kamu benar-benar orang yang
beriman.”(Q.S Al-Imran 175)
4.
Harapan, maksudnya seorang hamba dituntut untuk
selalu berharap kepada Allah dengan harapan yang sempurna tanpa merasa putus
asa[4].
2.3Relasi
Ibadah dan Iman
2.4Jenis
ibadah dan Syarat Diterimanya Ibadah
Ditinjau dari jenisnya,
ibadah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
a.
Ibadah Mahdah
Ibadah mahdhah atau
ibadah khusus ialah ibadah yang telah ditetapkan Allah dalam hal tingkat, tata
cara dan perincian-perinciannya, ibadah mahdhah juga merupakan penghambaan murni yang hanya
merupakan hubungan antara hamba dengan Allah secara langsung. Jenis ibadah yang termasuk mahdhah diantaranya
seperti Wudhu, Tayammum,Shalat, Puasa, Haji, Umrah dsb.
Ibadah
mahdhah
ini memiliki 4 prinsip:
a.
Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah,baik dari al-Quran maupun
al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal
atau logika keberadaannya.
b. Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan
diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh:
وماارسلنا من رسول الا ليطاع باذن الله …
Dan Kami tidak mengutus
seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah…(QS. An-Nisa 64)
وماآتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا…
Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…( QS. 59: 7).
Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…( QS. 59: 7).
c. Bersifat supra
rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran
logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya
berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’.
Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan
ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan
ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan
oleh syarat dan rukun yang ketat.
d.
Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini
adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang
diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan
hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk
dipatuhi.
Rumus Ibadah Mahdhah adalah
“Karena Allah +
Sesuai Syari’at”
b. Ibadah Ghairu Mahdah
Ibadah ghairu mahdhah
atau umum ialah(tidak
murni semata hubungan dengan Allah) yaitu ibadah yang di samping sebagai
hubungan hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara
hamba dengan makhluk lainnya. Misalnya belajar,
dzikir, tolong menolong dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip dalam ibadah ini,
adalah:
a.
Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. SelamaAllah dan
Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan.
b.Tatalaksananya
tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini
tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal
yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah
hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.
c.
Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya,
manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika.
Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka
tidak boleh dilaksanakan.
d.
Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh
dilakukan.
Rumus Ibadah Ghairu Mahdhah
“Berbuat Baik +
Karena Allah”
2.5Hikmah
dan Keutamaan Ibadah
Ibadah yang khusus seperti
shalat, puasa, zakat, haji adalah untuk mempersiapkan individu menghadapi
ibadah yang umum yang mesti dilakukan di sepanjang kehidupan.
1. Shalat mengingatkan kita lima
kali sehari bahwa sesungguhnya kita adalah hamba Allah dan hanya kepada-Nya
tempat pengabdian kita untuk mengeratkan hubungan kita dengan Allah SWT.
2. Puasa menimbulkan perasaan
takwa kepada Allah sehingga kita tidak membatalkannya walaupun sedang
sendirian.
3. Zakat mengingatkan kita bahwa
harta yang kita peroleh adalah amanah dari Allah, didalam harta kita ada
hak-hak orang lainyang mesti ditunaikan.
Haji menimbulkan perasaan
cinta dan kasih kepada Allah didalam hati dan kesediaan untuk berkorban
karenanya[5]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara etimologi ibadah
berasal dari bahasa arab yang berarti kehinaan atau ketundukan. Sedang secara
terminologi syari’at, ibadah diartikan sebagai sesuatu yang diperintahkan Allah
sebagai syari’at, bukan karena adanya keberlangsungan tradisi sebelumnya, juga
bukan karena tuntutan logika, atau akal manusia.
Hakikat ibadah adalah ketundukan jiwa yang timbul karena
perasaan cinta akan Tuhan yang ma’bud dan merasakan kebesaran-Nya, dikarenakan
beritikad bahwa alam ini ada kekuasaan, yang akal tidak dapat mengetahui
hakikatnya.Ibadah
yang khusus seperti shalat, puasa, zakat, haji adalah untuk mempersiapkan
individu menghadapi ibadah yang umum yang mesti dilakukan di sepanjang
kehidupan.
Jenis ibadah dapat dibedaan
menjadi dua yaitu ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah, dengan klasifiksi dan
perbedaannya sbb:
t
|
IbadahMahdhah
|
IbadahGhairMahdloh
|
1
|
Bahasaharusasli
(bukanterjemahan), misalnyabacaanshalatdandoa-doa haji.
|
Bolehmenggunakanbahasaterjemahan,
misalnyadoaketikamaumakan. Redaksibahasatidakharuspersis yang
pentingessensinya. Misalnyaucapanijabqabul.
|
2
|
Kadang-kadangsulitdifahamiakalmisalnyamengapaharusmenciumhajaraswad.
|
Padaumumnyatujuandanhikmahibadahghairmahdohmudahdifahamiakal.
|
3
|
Akal
tidakbolehikutcampur. Tidakadakreativitasakal.
Kreasibarudalamibadahmahdlohdianggapbid’ah.
|
Akal
bolehikutcampurdalampengembanganibadahghairmahdoh,
karenasetiapzamanmemerlukantatacara yang sesuaidenganzamannya.
Misalnyacaraijabqabuldalamjualbeli di zamandahuludengan di zaman modern, yang
pentingadalahsiubstansinya.
|
4
|
Jumlahnyasedikit
|
Jumlahnyasangatbanyak
|
DAFTAR PUSTAKA
Arfan,
abbas. 2007. Fiqh Ibadah Madzhab
Syafi’i dan Perbandingan Madzhab. Fak syari’ah Uin Maliki: Malang
Masfuk, Zuhdi. 1998. Masail Fiqhiyah. CV
H. MASAGUNG, PT INTI IDAYU
PRESS
Rasyid, Sulaiaman. 2007. Fiqh Islam.CV
SINAR BARU ALGESINDO:Jakarta
Sofyan, Hasan.1995.Pengantar Hukum Zakat danWakaf. Al Ikhlas: Surabaya
Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. 2002. Kuliah ibadah. PT. Pustaka rizki
putra: Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar